visitaaponce.com

Pemerintah Tetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0

Pemerintah Tetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

PEMERINTAH menerbitkan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satu isinya adalah menetapkan fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

"Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, di Nusantara, Kalimantan Timur, Kamis (9/3).

Regulasi terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.

Baca juga: Otorita IKN: TKA yang Bekerja di IKN Fokus untuk Pembangunan Lingkungan

Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan.

Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, kata Bambang, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Baca juga: Kabar Gembira untuk ASN Single, Rumah di IKN

Ia meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat