visitaaponce.com

Otorita IKN TKA yang Bekerja di IKN Fokus untuk Pembangunan Lingkungan

Otorita IKN: TKA yang Bekerja di IKN Fokus untuk Pembangunan Lingkungan
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara.(MI)

 

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan Presiden Joko Widodo telah membuat aturan yang mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota baru. Mereka dibolehkan tinggal selama 10 tahun selama memenuhi ketentuan.

Dhony mengungkapkan regulasi tersebut dibuat untuk menarik minat pelaku usaha atau investor.

"Izinnya bisa 10 tahun langsung. Kemudian juga tidak usah bayar yang per bulannya US$100 itu. Itu kan membuat daya tarik," ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3).

Baca juga: Aktivis Pertanyakan Izin HGU 95 Tahun bagi Investor IKN

Ia menejelaskan kehadiran TKA di IKN semata-mata untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berorientasi global. Pihaknya berharap dapat mendatangkan banyak TKA yang fokus pada upaya menjaga keberlanjutan alam. 

“Pemerintah mengusung konsep sustainability forest city dalam membangun IKN jadi kami berupaya membuat regulasi yang menarik pelaku usaha untuk memboyong TKA berkualitas. Mimpi kita membangun global talent di bidang sustainable forest city, kita mesti banyak belajar juga orang para ahli dari luar," jelasnya. 

Baca juga: Jokowi Izinkan Orang Asing dengan Jabatan Tertentu Kerja di IKN Selama 10 Tahun

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pada Senin, 6 Maret 2022.

Pada pasal 22 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023 berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang."

Selanjutnya, pada pasal 23 disebutkan TKA diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA," sebut aturan itu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat