visitaaponce.com

Tak Penuhi Unsur TKDN, Siap-siap Kena Sanksi

Tak Penuhi Unsur TKDN, Siap-siap Kena Sanksi
Ketua Tim Pelaksana Peningkatan P3DN Nicodemus Daud saat kunjungan ke pabrik Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator di Karawang, Jawa Barat.(Ist)

PEMERINTAH akan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban menggunakan produk yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam setiap pembangunan infrastruktur baik yang didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Aturan yang akan keluar, itu terkait revisi Perpres 16/2018 junto 12/2021 tentang pembelian barang dan jasa pemerintah yang sudah direvisi," kata Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi selaku Ketua Tim Pelaksana Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nicodemus Daud saat kunjungan ke pabrik Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator (MJEE) di Karawang, Jawa Barat, melalui keterangan persnya, hari ini.

"Harapannya akan terbit minggu ini. Itu mewajibkan threshold TKDN, setiap tender pemerintah nanti harus memenuhi minimal threshold itu. Dan di sana sudah berlaku sanksi,” lanjut dia. 

Bahkan, kata Nico, jika sebuah perusahaan kedapatan melakukan impor sementara di dalam negeri sudah tersedia barang sejenis dengan unsur TKDN maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi pengurangan pembayaran sebesar selisih antara komitmen threshold dengan pencapaian. Tiga kali nilai barang impor.

“Aturannya tegas. Sekarang kalau orang mau impor harus hati-hati, tidak gampang,” tegasnya.

Namun demikian, Nico mengingatkan, produsen dalam negeri juga tidak semata-mata mengejar TKDN hanya untuk memenangi sebuah tender proyek, melainkan harus memperhatikan tiga hal, yakni menjaga mutu produk, komitmen dalam waktu pengiriman, dan menjaga layanan aftersales service.

Menanggapi itu, Presiden Direktur PT Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator Christian Satrya mengatakan pabrik elevator MJEE di KIIC Karawang telah beroperasi sejak 1997. Sudah sejak awal, kualitas produk selalu jadi prioritas.

Market share kami bukan yang terbesar tapi dalam hal kualitas kami selalu nomor satu,” tegas Satrya.

Selanjutnya, dalam hal ketepatan waktu pengiriman, menurut Satrya, setiap produk yang diproduksi sudah memiliki lead time masing-masing dan MJEE memiliki komitmen menepatinya.

“Kalau memang pesanan sedang banyak tentunya karyawan kami siap lembur untuk tetap menepati waktu pengiriman,” jelas Satrya.

Dalam hal after sales service, juga bagian dari kesatuan doktrin quality assurance di MJEE. “Kualitas lift itu selalu mencakup tiga hal yakni kualitas produk, instalasi dan aftersales service. Kesemuanya harus dijaga terus menerus. Kalau salah satu tidak terpenuhi, kualitas lift tidak akan terpenuhi,” katanya.

“Jadi, suatu produk walaupun punya TKDN tinggi, kalau 3 hal ini tidak dijaga, saya yakin tidak akan layak atau langgeng untuk dipakai,” katanya.

Tak heran jika MJEE memilliki banyak tim teknis, baik untuk instalasi maupun servis. MJEE juga memiliki training tower untuk pelatihan dan sertifikasi internal para teknisinya.

Saat ini produk MJEE memiliki sertifikasi TKDN untuk beberapa varian produknya dan ada yang sudah mencapai 41%. Namun, pihaknya tidak akan puas hanya sampai pencapaian saat ini.

"Tentunya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus berusaha agar lebih tinggi persentase TKDN-nya dan akan lebih banyak varian modelnya,” kata Satrya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri terutama yang bersertifikat TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Program P3DN jadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat