visitaaponce.com

B2P3 Minta Presiden Jokowi Periksa Menaker dan Kepala BP2MI, Ini Sebabnya

B2P3 Minta Presiden Jokowi Periksa Menaker dan Kepala BP2MI, Ini Sebabnya
Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma(dok.PP)

SETELAH Presiden Jokowi menetapkan Indonesia telah bebas dari pendemi salah satu anak bangsa yang paling berbahagia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Alasannya, karena selama 2 tahun lebih mereka tertunda pelayanan dokumen keberangkatannya. Lantaran negara penerima memang menutup diri dari masuknya pekerja asing karena khawatir adanya penyebarluasan Covid-19.

Sayangnya baru beberapa bulan PMI menikmatinya mudahnya layanan dokumen, tiba-tiba keluar peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja RI yang mengakibatkan penundaan Kembali layanan Calon PMI.

Menaker RI Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran Menaker RI Nomor B-31/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja Dan Penerbitan ID calon PMI. Kemudian BP2MI juga menyusul mengeluarkan Surat Terbuka bernomor B-185/KA/PP-03.05/11/2023 yang isinya tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan PMI.

Kebijakan itu, menurut Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma, membuat penundaan pelayanan dokumen CPMI di sejumlah daerah.

Jamal begitu biasa disapa, mengatakan dirinya mendapat pesan dari sejumlah calon PMI dari berbagai daerah yang kecewa dengan adanya perubahan tata cara pelayanan. Pesan WA-nya begini: "Bang, saat ini sudah hampir 1 bulan semenjak Sisko ditutup, CPMI tidak dapat  berproses ID an, semoga bisa ada kebijaksanaan dari kabadan untuk menggunakan sisko Kembali beriringan dgn sisnaker".

"Kami tidak anti perubahan. Tapi perubahan yang dilaksanakan pemerintah harusnya disosialisisasikan terlebih dahulu maksimal 3 bulan agar P3MI siap melakukan adjustment di manajemen mereka," tegas Jamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).

Jamal yang menjadi Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presien SBY ini, mengaku heran kebijakan keluar dan harus segera dilaksanakan. Tanpa ada sosialisasi maka yang akan menjadi korbannya adalah PMI karena akan ada penundaan keberangkatan.

Bagi P3MI, lanjut Jamal, juga mengalami kerugian yaitu makin lama penundaan maka cost/biaya keberangkatan yang akan dikeluarkan lebih mahal.

B2P3 mendesak, agar Presiden Jokowi segera memanggil Menaker RI untuk mencabut peraturan yang membuat gaduh baik bagi PMI maupun P3MI. Keluarnya Surat Edaran dan Surat Edaran BP2MI bertentangan dengan tujuan efektifitas dan efesiensi pelayanan yang digembar-gemborkan pemerintah.

"Sayang sekali, semangat Presiden untuk memberi kemudahan layanan PMI tidak mampu diterjemahkan dengan baik oleh para pembatunya," pungkas Jamal. (N-3)

Baca Juga: Tata Kelola Penempatan PMI Masih Karut Marut, Fungsi BP2PMI ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat