visitaaponce.com

Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar

Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar
Endar Priantoro memperlihatkan surat pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK(Antara/Muhammad Adimaja)

POLEMIK pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum usai. Pasalnya, Polri meminta KPK tetap mempertahankan Endar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status dinas mantan direktur penyelidikan KPK tersebut sebagai perpanjangan masa tugas.

“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,” ujar Ramadhan.

Baca juga : Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri

Meski begitu, Polri memberikan kewenangan penempatan jabatan Endar sepenuhnya kepada pemimpin di KPK.

Ramadhan mengemukakan Polri akan secepatnya berkomunikasi resmi dengan KPK untuk memastikan status perpanjangan dinas Endar di KPK.

Baca juga : Ini Alasan Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK Ke Dewas

Ramadhan menjelaskan walaupun KPK usul pemulangan Endar bertugas di Polri, tetapi Korps Bhayangkara punya otoritas untuk memperpanjang para personilnya di KPK.

“Penugasan itu bisa diperpanjang. Dan sekarang statusnya Pak Endar ini, masih tetap di KPK,” terangnya.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar Endar tetap diberi penugasan di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Listyo menyebut bahwa penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sebagai bentuk komitmen Polri dalam membantu pemberantasan korupsi. 

Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya mencari sosok pengisi jabatan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK pengganti Irjen Karyoto.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK kebingungan lantaran Polri memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di instansinya.

Padahal, Lembaga Antirasuah itu mengirimkan surat usulan pembinaan karir, bukan penambahan waktu kerja.

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karir kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

Cahya mengatakan masa jabat Endar habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan. Padahal, penambahan waktu kerja itu baru bisa dilakukan kalau direkomendasikan KPK.

Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri. Pertimbangan itu dinilai penting.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," ujar Cahya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat