visitaaponce.com

Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri

Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri
Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen dari Kapolri saat lapor ke Dewas.(Medcom/Candra Yuri Nuralam )

BRIGJEN Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa atas pemberhentian dengan hormat terhadapnya ke Dewan Pengawas (Dewas). Dalam laporan itu, dia membawa dokumen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu dokumen yang dibawa yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Sigit mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Baca juga: Ini Alasan Endar Laporkan Firli dan Sekjen KPK Ke Dewas

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Sigit itu sah membuatnya tetap di KPK. Menurutnya, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.

Baca juga: Sudah Diberhentikan, Endar Priantoro Masih Ngantor ke KPK

Di sisi lain, KPK sudah menentukan jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.

KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.

"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat