visitaaponce.com

Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Endar belum Cabut Laporan

Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Endar belum Cabut Laporan
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.(MI/Adam Dwi )

BRIGJEN Endar Priantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kuasa hukum Endar Priantoro Rakhmat Mulyana menjelaskan kliennya belum mencabut laporan polisi yang ada di Polda Metro Jaya.

"Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat saat dihubungi, Kamis (6/7).

Baca juga: Penyidikan di Polda tidak Boleh Terhenti Kendati Brigjen Endar Kembali ke KPK

Kendati demikian, Rahmat belum dapat menjelaskan apakah pihaknya perlu melakukan diskusi lebih lanjut apakah laporan tersebut akan dicabut atau tidak.

"Nanti kami diskusi dulu ya," sebutnya.

Baca juga: Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi.

"Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7).

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menyampaikan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4).

Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan dalam pelaporannya juga menyertakan beberapa barang bukti di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK. 

"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat