Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji
![Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/337c5ba047271a6bac9525dbb28e2fce.png)
USAI menghadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7) sore, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya tertanggal 27 Juni 2023. Endar mengaku siap berkantor lagi.
Pertemuan itu berlangsung selama satu jam. Endar keluar dari gedung KPK didampingi sejumlah penyelidik dan penasihat hukumnya.
Namun hanya ada dua pimpinan KPK yang ada yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Karena itu, melalui aspri yang ditemui Endar, akan dicari waktu agar bisa bertemu kelima pimpinan KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Saat dikonfirmasi, Endar menyampaikan bahwa kedatangan hari ini ke kantor KPK berdasarkan SK baru yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB per 27 Juni 2023. SK Menteri PAN-RB pengangkatan dirinya sebagai Dirlidik KPK itu secara otomatis membatalkan SK yang dikeluarkan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Di kesempatan itu, Endar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden, Menteri PAN-RB, dan Kapolri yang mengakomodasi harapannya.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Endar mengaku belum menjalankan tugas semestinya. Ini lantaran selama 3 bulan KPK menunjuk Plt hingga Plh Dirlidik.
Lebih jauh Endar menjelaskan dengan SK Menteri PAN-RB dan surat Kapolri yang memerintahkan dirinya kembali menjabat Dirlidik seharusnya tidak ada lagi proses seleksi untuk posisi tersebut. Kendati demikian, dirinya akan tetap bekerja secara profesional, meski sebelumnya ada ketidaknyamanan dengan pimpinan KPK sehubungan SK pemecatan dirinya.
Endar enggan berkomentar saat ditanyai wartawan tentang pimpinan KPK harus meminta maaf atas kontroversi pemberhentian dirinya. Endar melaporkan Firli Bahuri atas pemberhentian dirinya secara hormat dari KPK dan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli di antaranya terkait tidak menjunjung sinergi antara KPK dan Polri, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan laporan Endar Priantoro berkaitan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri. Padahal teranyar Dewas mementahkan laporan Endar dan menyatakan Firli Bahuri tidak melakukan pelanggaran etik. (Z-2)
Terkini Lainnya
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
Endar Bakal Lapor Kapolri Karena Merasa Dibebastugaskan, Ini Respons KPK
Seleksi Direktur Penyelidikan Terus Berjalan, Kembalinya Endar ke KPK Ternyata Cuma Sebulan
KPK Akui Pengembalian Brigjen Endar untuk Menghentikan Polemik
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap