visitaaponce.com

Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya

Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Brigjen Endar Priantoro disambut tepuk tangan sejumlah pegawai saat tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(MI/Moh Irfan.)

DIREKTUR Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merespons kejanggalan soal pencopotan dirinya. Endar memastikan dirinya menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Walaupun sebenarnya saya juga ada pandangan yang lain," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.

Meski begitu, Endar enggan menjelaskan detail pandangan lain yang dimaksud. Dewas KPK sebelumnya menyatakan pencopotan Endar tidak melanggar kode etik.

Baca juga: Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan

"Saya tidak tahu. Dewas dari segi kode etik sudah memutuskan seperti itu," ujar jenderal bintang satu itu.

Endar hanya fokus pada pengembalian dirinya ke KPK. Hal itu berdasarkan pembatalan surat keputusan (SK) ihwal pemberhentian dirinya.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik

"Tentu yang lama ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita hormati putusan dewas," papar dia.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.

"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
(Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat