visitaaponce.com

Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan

Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan
Brigjen Endar Priantoro saat tiba digedung Merah Putik KPK, Jakarta, Rabu (5/7).(MI/Moh Irfan.)

BRIGJEN Endar Priantoro tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Endar menemui pimpinan KPK dan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Lembaga Antirasuah.

Pantauan Medcom.id, Endar tiba sekitar pukul 17.17 WIB. Dia mengenakan pakaian putih hitam rapi. "Nanti ya, ketemu pimpinan dulu," kata Endar saat dimintai keterangan di lokasi, Rabu, 5 Juli 2023.

Endar berjanji akan menjelaskan hasil pertemuan dengan pimpinan KPK. Meski begitu, dia mengaku tidak tahu siapa saja pimpinan yang masih di kantor. "Mungkin (sudah) sore, saya lihat yang masih ada," jelas dia.

Baca juga: Endar kembali Jabat Dirlidik, Laporan terhadap KPK belum Dicabut

Endar langsung memasuki Gedung KPK. Sejumlah pegawai lembaga antirasuah menyambut kembalinya Endar dengan tepuk tangan meriah. 

Lantas, jenderal bintang satu itu menyalami beberapa pegawai KPK. Kemudian ia naik untuk menemui pimpinan KPK.

Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Balik Brigjen Endar

Sebelumnya, Endar diberhentikan dari KPK. Lantas, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya, yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat