visitaaponce.com

Berkaca Dari Kejatuhan Bank Besar di AS, Begini Cara Mengamankan Investasi

Berkaca Dari Kejatuhan Bank Besar di AS, Begini Cara Mengamankan Investasi
CEO Komunal Hendry Lieviant(Dok Komunal)

KEJATUHAN dua bank di Amerika Serikat, Silicon Valley Bank dan Signature Bank, dalam waktu berdekatan pekan lalu menimbulkan kekhawatiran para nasabahnya.

Terutama mengenai keamanan simpanan mereka. Pasalnya, di Amerika Serikat berlaku batas penjaminan simpanan oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sebesar US$250 ribu atau Rp3,75 miliar (dengan kurs Rp15.000/US$1).

Yang menjadi masalah, banyak nasabah memiliki dana simpanan di atas plafon itu. Sehingga dikhawatirkan uang mereka tidak akan kembali karena tidak sesuai dengan syarat/kriteria penjaminan.   

Lantas pelajaran apa yang bisa dipetik nasabah di Indonesia dari kasus di atas demi mencegah terdampak kondisi serupa?  

Hendry Lieviant, CEO Komunal, perusahaan fintech yang mendigitalisasi BPR, menjelaskan pelajaran terpenting dari kejadian ini adalah betapa pentingnya untuk memperhatikan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank di Indonesia.

Karena besarnya aset sebuah bank tidak dapat dijadikan dasar paling utama. “Ini terbukti pada bank besar yang jatuh di AS memiliki aset hingga ribuan triliun rupiah, namun bisa kolaps dalam waktu 48 jam."

"Sebaliknya, menabung di bank lebih kecil belum tentu berisiko tinggi asalkan tabungan dan deposito kita dijamin oleh LPS,” urai Hendry dalam keterangannya, hari ini.

Baca jugaAdakah Efek Domino Runtuhnya SVB dan Signature Bank ke Indonesia? Ini Jawaban LPS

Untuk itu, Hendry menjabarkan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengamankan simpanan di bank.

Pertama, pastikan suku bunga yang kita terima dari bank sudah sesuai dengan suku bunga yang dijamin LPS. Saat ini suku bunga yang dijamin pada bank umum adalah sebesar 4,25% dan untuk bank BPR sebesar 6,75%.

"Karena jika kita menerima bunga melebihi bunga yang dijamin LPS maka seluruh simpanan kita baik pokok dan bunganya tidak akan dijamin LPS," terangnya.

Kedua, pastikan total simpanan kita di bank tidak melebihi dari jumlah yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Ketiga, pastikan bank tempat kita menempatkan deposito adalah bank peserta LPS.

Dengan memperhatikan ketiga faktor tersebut, menurut Hendry, maka simpanan nasabah di bank akan relatif lebih aman.

Baca jugaFortune Indonesia Summit 2023, Bahas Trik dalam Berinvestasi Hingga Tren Media Sosial untuk Pelaku Bisnis   

Adapun jika nasabah ingin mendiversifikasi investasi selain deposito di bank umum, sejumlah instrumen lain dapat menjadi pilihan, di antaranya ialah obligasi, reksadana, dan deposito BPR.  

Obligasi merupakan jenis sekuritas utang yang menawarkan tingkat pengembalian tetap selama periode waktu yang ditentukan. Obligasi umumnya dianggap lebih rendah risiko daripada saham.

Selanjutnya reksadana. Instrumen investasi ini menawarkan pilihan investasi yang terdiversifikasi dengan biaya relatif rendah dan risiko bervariasi tergantung oleh underlying dan strategi investasi reksadana tersebut.

Terakhir, yang juga sangat menarik adalah berinvestasi di deposito bank BPR. Deposito BPR memang relatif belum terlalu populer dibandingkan dengan ketiga instrumen sebelumnya.

“Namun, ini sekaligus salah satu instrumen investasi menarik. Sebabnya, deposito BPR memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dari bank umum, yakni hingga 6,75% per tahun namun sekaligus aman karena dijamin LPS,” tegas Hendry.

Head of Marketing Komunal Vera Rosana menambahkan selama ini instrumen deposito BPR dipandang memiliki proses pendaftaran lumayan panjang dan bersifat manual. Namun, itu dulu.

“Kini, sejak Komunal meluncurkan produk DepositoBPR by Komunal, deposan dapat menempatkan investasinya dengan mudah tanpa tatap muka di 200 lebih BPR dalam aplikasi DepositoBPR by Komunal. Untuk informasi DepositoBPR bisa diakses melalui www.depositobpr.id,” urai Vera. (RO/S-2) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat