visitaaponce.com

Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah

Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah
Warga antri membayar pajak kendaraan di mobil Samsat keliling.(Antara/Adeng Bustomi)

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Acmad Purwantono mengatakan kebijakan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah. 

Pihaknya selaku yang mewakili tim pembina samsat nasional menghimbau agar kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB bisa diterapkan di masing-masing daeraj secara menyeluruh. 

Hal ini ia sampaikan dalam acara Media Gathering PT Jasa Raharja  Tahun 2023 dengan tema Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 
"Kebijakan tentang penghapusan biaya balik nama atau dikenal dengan BBN 2 dan atau progresif, yang kita ketahui bahwa sudah hampir 60% pemprov mengajukan biaya balik nama dihapuskan. Sementara 30% pemprov sudah menghapus progresif," ujar Rivan saat jumpa pers dengan awak media di Ballroom Nusantara, The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Senin  (20/3).

Terkait belum sepenuhnya setiap pemprov menerapkan kebijakan tersebut Rivan menyebut bahwa masing-masing pemda membutuhkan waktu untuk mendalami kebijakan itu. Apakah memiliki dampak bagi daerahnya dan hal itu adalah wajar menurutnya.

"Mereka masih butuh waktu untuk mengkaji," ujar Rivan.

Terkait dengan seberapa besar prosentase penetapan jumlah pajak yang dihapus, Rivan mengatakan hal itu dikembalikan pada masing-masing pemerintah provinsi. Karena kebutuhan dari masing-masing provinsi atau daerah  juga berbeda.

 "Masing-masing provinsi membuat kebijakan beda-beda. Tapi kami sarankan dibuat 0%. Tergantung pemprov di masing-masing daerah tapi disarankan semua 0%," tandas Rivan.

Tujuan dari diberlakukannya penghapusan pajak progresif dan BBNKB ini adalah agar mempermudah pemerintah dalam mendata kendaraan bermotor yang ada pada masyarakat.  Karena menurut Rivan yang menjadi kendala pada masyarakat saat ini adalah membayar biaya balik nama. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah pendataan kendaraan bermotor bagi pemerintah. (JDP/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat