Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah
![Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Diserahkan ke Daerah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/0927aff3d4d07c1bbc95a387b9c28b47.jpg)
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Acmad Purwantono mengatakan kebijakan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Pihaknya selaku yang mewakili tim pembina samsat nasional menghimbau agar kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB bisa diterapkan di masing-masing daeraj secara menyeluruh.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Media Gathering PT Jasa Raharja Tahun 2023 dengan tema Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Kebijakan tentang penghapusan biaya balik nama atau dikenal dengan BBN 2 dan atau progresif, yang kita ketahui bahwa sudah hampir 60% pemprov mengajukan biaya balik nama dihapuskan. Sementara 30% pemprov sudah menghapus progresif," ujar Rivan saat jumpa pers dengan awak media di Ballroom Nusantara, The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Senin (20/3).
Terkait belum sepenuhnya setiap pemprov menerapkan kebijakan tersebut Rivan menyebut bahwa masing-masing pemda membutuhkan waktu untuk mendalami kebijakan itu. Apakah memiliki dampak bagi daerahnya dan hal itu adalah wajar menurutnya.
"Mereka masih butuh waktu untuk mengkaji," ujar Rivan.
Terkait dengan seberapa besar prosentase penetapan jumlah pajak yang dihapus, Rivan mengatakan hal itu dikembalikan pada masing-masing pemerintah provinsi. Karena kebutuhan dari masing-masing provinsi atau daerah juga berbeda.
"Masing-masing provinsi membuat kebijakan beda-beda. Tapi kami sarankan dibuat 0%. Tergantung pemprov di masing-masing daerah tapi disarankan semua 0%," tandas Rivan.
Tujuan dari diberlakukannya penghapusan pajak progresif dan BBNKB ini adalah agar mempermudah pemerintah dalam mendata kendaraan bermotor yang ada pada masyarakat. Karena menurut Rivan yang menjadi kendala pada masyarakat saat ini adalah membayar biaya balik nama. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah pendataan kendaraan bermotor bagi pemerintah. (JDP/E-1)
Terkini Lainnya
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
49% Warga Jakarta tidak Setuju Kebijakan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Begini Dampak Buruk Mesin Menggunakan Bensin Eceran untuk Kendaraan
Jels, Ini Dia 6 Tips Merawat Kendaraan untuk Kamu yang Super Sibuk
Pembangunan Infrasruktur Menjadikan Nilai Investasi Kawasan Naik
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus subang
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Penumpang Travel Gelap Beresiko tak Terlindungi Santunan Kecelakaan
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah dapat Jaminan Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap