visitaaponce.com

THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

TUNJANGAN Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Pekerja Sipil Negara (PNS) bakal dicairkan mulai H-10. Itu diharapkan dapat mendukung peningkatan daya beli masyarakat.

"Pencairan THR dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, itu kira-kira mulai 4 April," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/3).

Karenanya, Kementerian/Lembaga diimbau segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 lebaran. Selain itu perlu disesuaikan dengan waktu cuti bersama pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemberian THR tahun ini, kata Sri Mulyani, akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri yang sekitar 1,8 juta orang.

Lalu ASN daerah yang sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. THR juga akan diberikan kepada 2,9 juta orang pensiunan.

Baca juga: Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR itu telah dialokasikan dalam APBN 2023 melalui K/L sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambah dengan APBD sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, dan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9,8 triliun.

Pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN, tenaga pendidik, serta pensiuanan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Besaran THR akan diberikan sesuai dengan besaran gaji atau pensiunan pokok yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Lalu bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen.

Selain mengatur mengenai THR, PP 15/2023 juga mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan mulai dicarikan pada Juni 2023. Pengaturan teknis pemberian gaji ke-13 nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang berasal dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang berasal dari APBD.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat