visitaaponce.com

Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi(Dok. MI )

PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal meminta dan menghimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan cara mencicil karena hal itu melanggar aturan.

Baca juga: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Kemudian, ia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25% sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023.

“Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Baca juga: Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR

Lebih lanjut, Said Iqbal juga meminta kepada setiap perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena untuk menghindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tegasnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat