visitaaponce.com

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi: pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 15 April 2023.

 

Ida mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta (28/3).

Baca juga: Penerapan Permenaker No.5/2023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja

Ida mengungkapkan, pemberian THR ini dilakukan untuk membantu para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya. Oleh karena itu, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tuturnya.

Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh

 

THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Baca juga: Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final

 

Lebih lanjut, Ida juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 79 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Ida juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan dan mengawasi pencairan THR ini. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

"Tentunya pemberian THR ini akan terus kami awasi. Kami juga meminta kepada gubernur dan bupati daerah masing-masing untuk selalu mengawasi pemberian THR ini agar semuanya dibayarkan secara full. Kami juga telah siapkan posko-posko aduan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya," kata Ida. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat