visitaaponce.com

THR dan Gaji ke-13 Dinilai Efektif Dorong Daya Beli

THR dan Gaji ke-13 Dinilai Efektif Dorong Daya Beli
Seorang petugas menata tumpukan uang kertas di ruang Cash Center BNI di Gedung BNI di Jakarta, Senin (15/8(MI/USMAN ISKANDAR)

PEMBERIAN Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dinilai efektif mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tunjangan itu juga akan memberi dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi di sejumlah wilayah.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 bisa dipastikan akan mendorong daya beli masyarakat dan juga bisa mendorong perkembangan ekonomi daerah selama masa mudik," ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teguh Dartanto kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).

Karenanya dia meyakini pemberian THR dan gaji ke-13 akan efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat di periode tersebut. Hanya, Teguh juga mengimbau agar ada langkah antisipasi mengenai inflasi. Sebab, peningkatan daya beli mesti diimbangi dengan sisi penawaran.

Baca juga: THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

"Jadi memang dampaknya signifikan, tetapi juga harus antisipasi mengenai dampak inflasi," kata dia.

Diketahui sebelumnya pemerintah mengumumkan pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 sebelum Idul Fitri. akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri yang sekitar 1,8 juta orang.

Baca juga: Sanksi Menanti Pengusaha Mangkir Bayar THR

Lalu ASN daerah yang sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. THR juga akan diberikan kepada 2,9 juta orang pensiunan.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR itu telah dialokasikan dalam APBN 2023 melalui K/L sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambah dengan APBD sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, dan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9,8 triliun.

Pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN, tenaga pendidik, serta pensiuanan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Besaran THR akan diberikan sesuai dengan besaran gaji atau pensiunan pokok yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Lalu bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen.

Selain mengatur mengenai THR, PP 15/2023 juga mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan mulai dicarikan pada Juni 2023. Pengaturan teknis pemberian gaji ke-13 nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang berasal dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang berasal dari APBD. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat