visitaaponce.com

Pedagang Thrifting di Senen Diizinkan Berjualan hingga Produk Habis

Pedagang Thrifting di Senen Diizinkan Berjualan hingga Produk Habis
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) dan Menkop UKM Teten Masduki (kanan) berdiskusi dengan perwakilan pedagang pakaian impor bekas di Senen.(MGN/Muhammad Anugrah Ramadhan)

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengizinkan para pedagang pakaian bekas impor atau thrifting untuk menghabiskan sisa dagangan yang dimiliki. Namun ketika barang habis, aturan pelarangan menjual pakaian impor bekas berlaku baik untuk pedagang maupun penyelundup pakaian.

"Saya dan Pak Teten membantu Presiden, dan kami pemerintah diatur oleh negara dengan undang-undang. Begitu juga perdagangan impor-ekspor. Kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur. Kalau barang bekas enggak boleh apalagi barang selundupan. Tetapi bagi para pedagang diperbolehkan untuk berdagang barang sisa yg sudah di punya," ucap Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di area parkir rooftop gedung Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) sore.

Menkop UKM Teten Masduki menambahkan, pemerintah masih menoleransi para pedagang untuk menjual pakaian bekas. Namun karena peraturan pemerintah sudah diterbitkan, ke depannya baik penyelundup maupun pedagang pakaian ilegal akan kena sanksi oleh para penegak hukum. 

"Kalau bapak/ibu gak bisa jualan pakaian bekas kita akan pikirkan lagi nanti gimana caranya untuk bisa menjual pakaian lokal. Kami berdua diminta untuk mencari solusi jangka pendek kalian semua boleh berdagang sampai barang kalian habi, sehingga kami memikirkan jalan keluar alternatifnya," ujar Teten Masduki.

Mendag dan Menkop UKM menyatakan akan menindak tegas terlebih dahulu para penyelundup pakaian bekas impor

Baca juga: Hadapi Pendemo Pasar Senen, Mendag Siapkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas

Dalam kunjungannya kali ini, baik Mendag maupun Menkop UKM telah berdiskusi dengan perwakilan pedagang pakaian impor bekas selama hampir 1,5 jam. Para pedagang mengaku senang dan menyetujui pernyatan dari perwakilan pemerintah tersebut. Meski di sisi lain, para pedagang mengenai aktivitas berdagang pakaian bekas setelah tidak mendapat izin lagi dari pemerintah.

"Saya sih setuju dengan pernyataan Bapak-Bapak menteri tadi, namun saya masih bingung karena kegiatan ini juga saya lakukan di kampung saya di daerah timur. Kemudian bagaimana penerapan aturan ini untuk wilayah saya daerah timur sana?" ucap Laode salah satu pedagang pakaian impor bekas ketika di konfirmasi oleh tim media seusai acara.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu menyatakan salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memaksimalkam pengawasan di kawasan laut Indonesia tempat bagi para penyelundup mengimpor barang bekas tersebut.

"Maka dari itu saya menyarankan agar perkuat dan perluas pengawasan di kawasan laut kita. Perbanyak kapal-kapal untuk mengawasi dan menindak tegas para pemyelundup karena aturannya jelas." ungkap anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu seusai acara.

Pasar Senen Blok III merupakan salah satu pusat thrifting terbesar yang ada di Jakarta. Maraknya penjualan produk thrifting dinilai mengancam eksistensi UMKM dan produk lokal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan telah melarang penjualan pakaian impor bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (A-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat