visitaaponce.com

LMAN Mulai Bayarkan Ganti Rugi Lahan IKN

LMAN Mulai Bayarkan Ganti Rugi Lahan IKN
Lahan rumah tapak bagi pejabat negara di IKN(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan pembayaran tahap I untuk pengadaan lahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp17,3 miliar. Dana itu untuk membayar ganti rugi 9 bidang tanah yang diterima oleh 5 warga terdampak pembangunan IKN.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui pendanaan pengadaan lahan.

"Kami merealisasikan pembayaran perdana pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur IKN, yang diharapkan mampu menjadi akselerator perwujudan IKN sebagai salah satu rencana strategis nasional Pembayaran perdana ini juga merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder pengadaan lahan IKN," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (13/4).

Basuki menambahkan, pembayaran pembebasan lahan IKN akan dilakukan secara bertahap, mengikuti progress pengadaan lahan di lapangan, setelah seluruh tahapan pengadaan lahan dilewati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

LMAN membayarkan uang ganti kerugian menggunakan skema pembayaran langsung. Itu artinya, dana akan dibayarkan langsung oleh LMAN ke rekening bank warga terdampak.

Untuk tahap awal, LMAN menyiapkan dana sebesar Rp795,79 miliar sebagai alokasi dana pengadaan lahan pembangunan IKN. Pengalokasian anggaran tersebut merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan IKN.

Basuki berharap uang ganti kerugian yang diterima warga mampu menjadi pendorong daya beli yang dapat digunakan secara bijaksana, sehingga menghasilkan manfaat berkelanjutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Selanjutnya, pembangunan infrastruktur juga diharapkan menghasilkan manfaat berganda bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya, guna mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," pungkas Basuki. (Mir)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat