visitaaponce.com

Wayan Koster Diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol

Wayan Koster Diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol
I Wayan Koster diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali.(Antara)

MANTAN Gubernur Bali I Wayan Koster diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Koster yang maju untuk periode kedua itu hanya dimintai keterangan tentang pembebasan lahan. 

"Wayan Koster diperiksa agar penyidik melengkapi data dan fakta atas laporan korupsi pembebasan lahan. Yang benar adalah Wayan Koster dikonfirmasi oleh penyidik. Bukan sebagai saksi apalagi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Kamis (4/1/2024) pagi.

Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan Koster datang ke Polda Bali dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10.30 WITA. "Kita harus apresiasi bahwa beliau kooperatif, mau memenuhi panggilan penyidik. Ini luar biasa," ujarnya. 

Baca juga: Wisatawan pada Akhir 2023 Menumpuk di Bali Selatan

Koster sebenarnya dipanggil dua pekan lalu, namun baru bisa datang Kamis lalu. Koster mengaku baru bisa memenuhi panggilan karena kesibukannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Di samping itu ia juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali. 

Jansen tidak menjelaskan secara detail soal Koster dikonfirmasi dalam kasus apa. Sejumlah media di Bali memberitakan pemeriksaan Koster terkait dugaan korupsi kasus pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Sebab sejumlah Direksi Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) juga sudah diperiksa terkait kasus yang sama. 

Baca juga: Media Group Jadi Media Partner Promosi Pengembangan Ekonomi Biru di Indonesia

Pembangunan jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang dinamai Tol Jahat Kerthi Bali itu terancam mangkrak. Padahal ground breaking sudah dilakukan sejak September 2022. Diduga ada mafia tanah dan permainan harga pembebasan lahan yang dinaikan atau di-mark up beberapa oknum di Bali.

Kasus ini mencuat saat pembebasan lahan di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali. Dari kasus inilah ada pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Bali. Dimana harga pembebasan lahan di lokasi tersebut melonjak hingga Rp 104 miliar. Tanah tersebut luasnya 71 hektare. Hasil penjualan sebanyak Rp75 miliar disetorkan ke Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat