visitaaponce.com

Soal Pembebasan Lahan di IKN, Menteri PUPR Basuki Kepentingan Warga Harus Diutamakan

Soal Pembebasan Lahan di IKN, Menteri PUPR Basuki: Kepentingan Warga Harus Diutamakan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga( Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono)

TERKAIT pembebasan lahan yang masih menjadi kendala di kawasan pembangunan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dimana warga merasa diintimidasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadimuljono mengatakan, arahan Presiden tentang pembebasan untuk 2.086 hektare lahan, akan bisa ditangani dengan baik.

"Itu sudah pernah dilakukan sebelumnya di proyek lain dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus," kata Basuki, pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (3/6).

PDSK Plus akan mengedepankan ganti rugi masyarakat beserta tanam tumbuh di atasnya, dan kemudian memperoleh relokasi.

Baca juga : Menteri PUPR akan Pindah ke IKN pada Juli

"Itu harus kita laksanakan segera. Arahan Presiden, semua diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunannya, tetapi kalau tidak, kita yang akan mengalah," kata Basuki.

Namun Basuki katakan belum tentu warga tidak akan digusur, tergantung nanti penyelesaiannya. Apabila warga menerima PDSK Plus, berarti pemerintah sudah memberikan ganti rugi kepada warga.

Tetapi bila masih belum bisa (PDSKnya), maka pemerintah yang akan mengalihkan pembangunan.

Baca juga : Legislator: Banyak Target, Siapapun Jadi Kepala Otorita IKN Pasti Gemetar

Basuki menekankan, bahwa kepentingan warga harus diutamakan. Warga terdampak tidak hanya diajak berbicara tetapi juga penyelesaian kebutuhannya, dari rumah, tanah, sekolah, jalan, dan sebagainya.

"Kepentingan warga diutamakan," kata Basuki.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatahan lahan seluas 2.086 hektar di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Saat ini proses pembebasan lahannya sudah masuk ke dalam tahapan ganti rugi. (Try)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat