visitaaponce.com

Pemungutan Pajak di E-Commerce Perlu Dipersiapkan dengan Matang

Pemungutan Pajak di E-Commerce Perlu Dipersiapkan dengan Matang
Ilustrasi pajak(Freepik.com)

SALAH satu amanat dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ialah penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai agen pemungut pajak, yang merupakan implementasi pasa 32A UU tersebut.

Tax Witholding Policy memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace, dan memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy menilai penerapan pajak di e-commerce di Indonesia harus menunggu kesiapan industri e-commerce. Apalagi sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan.

Baca juga : Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Simak Faktanya!

"Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti umkm juga harus siap," kata Raden dalam keterangannya.

Ia pun mencontohkan, e-commerce bentukan Komunitas UMKM Naik Kelas yakni INA Market merasa belum siap akan implementasi kebijakan tersebut. Apalagi, berdasarkan riset Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, sebanyak 42 persen UMKM masih dalam masa recovery.

Baca juga : Pajak Daerah Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Koordinasi dengan KPK

Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain melaui e-commerce asing terlebih dahulu. Sebab, penerimaan pajak di e-commerce cukup tinggi sejalan dengan transaksi yang semakin meningkat.

Pada akhirnya, apabila penunjukan platform yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan agen pemungutan pajak di negara lainnya berjalan lancar, maka platform lokal asal Indonesia juga dapat mencontoh dan turut ditunjuk menjadi agen pemungut pajak.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. 

“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius.

Skema tax withholding telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax.

Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021. Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax di Vietnam antara lain Lazada Vietnam, Shopee Vietnam serta TikTok Shop Vietnam.

Oleh karena itu, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya.

Guru Besar Ilmu Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana mengatakan withholding tax e-commerce harus dipikirkan betul dan seksama. Menurutnya, dalam pajak terdapat pemotongan dan pemungutan. Pemotongan biasanya diambil dari penghasilan, sedangkan pemungutan dari pajak tidak langsung.

Menurut Haula, diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada para UMKM agar lebih memahami aturan perpajakan. 

"Mereka harus punya kapabilitas perpajakan, baru kebijakan itu diterapkan. Jadi menurut saya harus ada semacam program persiapan dulu sebelum ini dilaksanakan," kata Haula.

Berdasarkan penelitian DDTC Fiscal Research & Advisory tahun 2022 lalu, ada kemungkinan skema withholding tax juga akan mendorong pergeseran aktivitas ekonomi ke platform yang tidak dipajaki.

Artinya, walau kepatuhan pajak akan meningkat tapi transaksi (basis pajak) di e-commerce bisa saja mengalami penurunan. Selain itu, penunjukan marketplace selaku pemungut pajak dapat menurunkan tingkat partisipasi UMKM ke ekosistem digital sebesar 26%.

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan, penerapan skema kebijakan withholding tax sebaiknya dilakukan secara bertahap dan diterapkan melalui roadmap yang berkepastian. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat