visitaaponce.com

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75%
Logo Bank Indonesia(MI/Susanto)

BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%, suku bunga deposit facility 5,00%, dan suku bunga lending facility 6,50%. Itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang berlangsung pada 17-18 April 2023.

"Keputusan ini konsisten dengan stance kebijakan moneter yang pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (18/4).

BI, lanjut dia, meyakini bahwa BI7DRR sebesar 5,75% memadai untuk mengarahkan inflasi inti terkendali dalam kisaran 3,0% plus minus 1% di sisa tahun 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat kembali ke dalam sasaran 3,0% plus minus 1% lebih awal dari prakiraan sebelumnya.

Baca juga : IHSG Berpotensi Bergerak Variatif Hari Ini

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat guna mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global terhadap nilai tukar rupiah.

BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan melalui berbagai cara. Pertama, memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Baca juga : BI Disarankan Tahan Suku Bunga di 5,75%

Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Ketiga, melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Keempat, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan: rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.

Kelima, memberlakukan peningkatan insentif kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit/pembiayaan hijau sejak 1 April 2023.

Keenam, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman kepada analisis terhadap suku bunga sektor-sektor yang terkait dengan pengembangan hilirisasi.

Ketujuh, memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD), antara lain dengan implementasi: QRIS antarnegara Indonesia-Malaysia; dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) domestik fisik yang berkoordinasi erat dengan Pemerintah dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bersamaan dengan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) pada awal bulan Mei 2023.

Kedelapan, memperkuat kebijakan sistem pembayaran selama periode libur Ramadan dan Idulfitri 1444 H, dengan memastikan ketersediaan, keandalan, dan keamanan sistem pembayaran BI dan sistem pembayaran industri, termasuk memantau keandalan sistem peserta dalam memberikan pelayanan transaksi sistem pembayaran, serta memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kesembilan, memperkuat kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas yang bersinergi dengan instansi terkait. Selain itu, BI berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023, khususnya melalui jalur keuangan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat