visitaaponce.com

BI Putuskan Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25

BI Putuskan Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25%
Ilustrasi.(Dok. Freepik)

RAPAT Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 6,25% pada Juni 2024. Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility di level 5,5% dan lending facility tetap di level 7%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan keputusan tersebut konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability, yaitu sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

"Kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan masuknya aliran modal asing," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Kamis (20/6).

Baca juga : Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75%

Perry melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

Bank Indonesia, kata Perry, terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Caranya yakni dengan penguatan strategi operasi moneter pro market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.

BI juga akan memperkuat struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil. "Serta, meningkatkan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," imbuh Perry.

Baca juga : BI Diperkirakan Tahan BI Rate Hingga Akhir Tahun

Selain itu, BI juga akan mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI melakukan intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat