visitaaponce.com

Tidak Lapor SPT Badan Kena Denda Rp1 Juta dan Sanksi Pidana

Tidak Lapor SPT Badan Kena Denda Rp1 Juta dan Sanksi Pidana
Ilustrasi(Antara)

TANGGAL 30 April merupakan hari terakhir batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan. Jika telat melapor, maka denda Rp1 juta menanti dan juga sanksi pidana.

Seperti diketahui, masa pelaporan pajak baik bagi orang pribadi maupun badan usaha telah dimulai sejak 2 Januari 2023. Bagi orang pribadi atau perseorangan batas waktu pelaporannya telah berakhir pada 31 Maret lalu sedangkan Wajib pajak badan berakhir hari ini.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan penghasilannya sudah masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT tahunan mereka.

Baca juga : Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing DJP Online

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Bila terlambat atau tidak melaporkan SPT, sejumlah sanksi akan dikenakan.

Pertama, yaitu sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Baca juga : Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Bada Usaha, Telat Lapor Didenda Rp1 Juta

Pengenaan denda merujuk pada UU KUP pada ayat (1), tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

Sedangkan pada Wajib Pajak Badan, sanksi administrasi tidak dikenakan apabila Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia, Wajib Pajak badan tidak lagi melakukan kegiatan usaha, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, hingga Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembayaran sanksi denda dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Sanksi pidana diberikan jika
Kedua, sanksi pidana, yang diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sanksi pidana juga diberikan apabila Wajib Pajak Badan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Wajib Pajak Badan juga bisa dikenakan sanksi pidana apabila menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP, memperlihatkan pembukuan atau dokumen palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Wajib Pajak Badan juga akan dikenakan sanksi pidana apabila tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen dasar pembukuan, termasuk hasil pengolahan data pembukuan elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11), dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bentuk sanksi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.

Pemerintah telah mempermudah akses pelaporan SPT Tahunan baik dengan manual datang ke kantor pelayanan pajak pratama terdekat, melalui hotline telepon layanan representative pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di 1500200 hingga secara online di situs web melalui e-filling.pajak.go.id dan live chat/ obrolan teks langsung di situs www.pajak.go.id. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat