visitaaponce.com

Indeks Harga Properti Naik 7,1 secara Tahunan

Indeks Harga Properti Naik 7,1% secara Tahunan
Apartemen Klaska Residence di Surabaya, Jawa Timur.(Antara/Moch Asim.)

INDUSTRI properti mendapatkan sentimen positif pada kuartal pertama 2023 dibanding kuartal sebelumnya, baik dari sisi penjual maupun konsumen. Sentimen positif ini terutama terlihat pada indeks harga dan permintaan.

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengungkapkan bahwa berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 yang baru saja dirilis memperlihatkan fakta tersebut. "Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan kenaikan indeks harga sebesar 1,7% secara kuartalan pada kuartal pertama 2023 dan kenaikan indeks harga sebesar 7,1% secara tahunan. Kenaikan secara kuartalan dan tahunan tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan pada kuartal sebelumnya," jelas Marine dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Data Rumah.com Indonesia Property Market Report tersebut memiliki akurasi cukup tinggi untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia. Itu karena hasil analisis DataSense by PropertyGuru for Business dari 700.000 listing properti dari seluruh Indonesia dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulan. 

Baca juga: Pembangunan The Belton Cijantung Ditargetkan Selesai 30 Bulan

Marine menjelaskan bahwa dari sisi suplai, indeks suplai pada kuartal pertama 2023 masih stagnan pada angka yang sama dengan kuartal sebelumnya sebesar 0,3%. Namun secara tahunan, indeks suplai menunjukkan kenaikan sebesar 6,6%. 

Dari sisi permintaan, indeks permintaan naik sebesar 14,5% secara kuartalan. Sebelumnya, pada kuartal keempat 2022, indeks permintaan turun hingga 20% secara kuartalan. Namun demikian, indeks permintaan pada kuartal pertama 2023 masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal yang sama di 2022 sehingga terjadi penurunan sebesar 19,7% secara tahunan.

Pasar apartemen

Seiring kebangkitan sektor properti, lanjut Marine, pasar apartemen atau hunian vertikal yang sempat mengalami kelesuan di masa pandemi kini mulai berangsur bangkit. Pasar apartemen diproyeksikan dapat bangkit kembali ke tingkat permintaan sebelum pandemi. Tren hunian vertikal mendapatkan momentum sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman.

Baca juga: Kementerian PUPR : Capaian Program Sejuta Rumah 298.203 Unit pada Kuartal I

Data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan momentum kenaikan minat terhadap apartemen terlihat yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Indeks permintaan apartemen pada kuartal pertama 2023 mengalami kenaikan sebesar 13,4%. Indeks harga apartemen naik tipis sebesar 0,9% sedangkan indeks suplai apartemen mengalami penurunan tipis sebesar 0,4%.

Menariknya, di saat permintaan terhadap hunian di Jabodetabek menurun secara tahunan, permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta justru meningkat. Permintaan terhadap apartemen naik sebesar 15% secara kuartalan dan 3% secara tahunan pada kuartal pertama 2023. Kenaikan permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta justru lebih tinggi dibandingkan permintaan terhadap rumah tapak sebesar 13% secara kuartalan dan -14% secara tahunan.

Dukungan payung hukum

Menurut Marine, kenaikan permintaan terhadap apartemen tersebut didorong oleh berbagai faktor pendukung. Salah satunya berupa payung hukum kini semakin baik melindungi hak-hak pembeli hunian vertikal. Aturan hukum yang mengatur hunian vertikal di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. 

Baca juga: Tutup Atap, Mal Living World Grand Wisata Siap Beraksi

"Aturan hukum lain yaitu skema dengan bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun). Artinya, masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya terjangkau," jelas Marine. SKBG Sarusun merupakan konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah berupa barang milik negara/daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun. 

SKBG merupakan status kepemilikan yang diperkenalkan sejak 2021 dengan tujuan memberi kepastian hak kepemilikan unit rusun dengan jangka waktu hingga 60 tahun. Selain itu, sejak 2019 transaksi pembelian rusun melalui proses inden (under construction) harus mencantumkan dengan jelas waktu serah terima dan klausul pengembalian dana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Peluang akibat Singapura

Selain untuk pencari hunian dari dalam negeri, Marine juga menekankan pentingnya pelaku bisnis properti untuk melihat peluang dari pangsa luar negeri. Belum lama ini, pemerintah Singapura menaikkan bea pembelian properti bagi asing hingga 60% dari tarif sebelumnya 30 persen. Kenaikan additional buyer's stamp duty (ABSD) pembelian properti di Singapura harus disambut positif sebagai peluang industri properti Tanah Air untuk menjadi tujuan alternatif investasi properti.

"Dinamika perubahan tarif bea properti di luar negeri merupakan kesempatan besar bagi Indonesia menggaet pembeli asing. Pemerintah bisa lebih aktif menyosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor properti dari luar negeri yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Geliat pembangunan infrastuktur juga membuka berbagai peluang baru dalam bidang properti," pungkas Marine. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat