visitaaponce.com

BPH Migas Minta Mobil Dinas Pejabat Tak Minum Pertalite

BPH Migas Minta Mobil Dinas Pejabat Tak Minum Pertalite
Ilustrasi pengisian BBM(MI/Dwi Apriani)

BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan daerah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Mobil-mobil dinas pejabat pun diminta tak meminum BBM subsidi tersebut.

"Untuk daerah yang membatasi (pembelian pertalite) lebih ketat dari BPH Migas, silakan. Mobil-mobil dinas tidak boleh lagi pakai pertalite," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam workshop media, Sabtu (20/5).

Saat ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagai payung hukum pembatasan pembelian pertalite belum rampung diselesaikan.

Baca juga : Menaker Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan Melalui Wirausaha

Namun demikian, BPH Migas tidak melarang daerah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bensin dengan nilai oktan (RON) 90. Hal ini karena kuota BBM subsidi di tiap-tiap daerah terbatas. Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota BBM pertalite di 2023 sebesar 32,56 juta kiloliter (KL) dan solar 17 juta KL.

"Kita kan bagi 17 juta KL ke 34 provinsi. Setelah membaca data penyaluran tersebut, daerah mengatakan itu enggak cukup dan tidak ada jaminan mereka akan menambah kuota," jelasnya.

Baca juga : Uji Coba Kereta Cepat dari Tegalluar ke Halim Berjalan Mulus

Dilansir laman resmi BPH Migas, pembatasan pertalite sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Melalui surat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pengguna pertalite hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter per kendaraan dalam satu hari berlaku di setiap SPBU per 12 September 2022

"Bagusnya pembatasan itu untuk mengurangi penyalahgunaan (penyaluran). Pemda itu bisa membatasi separuhnya. Kami tidak masalah kalau dia (daerah) membatasi. Intinya BPH Migas mendukung bahwa BBM subsidi itu tepat sasaran," pungkas Saleh. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat