visitaaponce.com

Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut
Presiden Jokowi dan Susi Pudjiastuti.(Antara/Idhad Zakaria.)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menilai kebijakan itu akan membahayakan dan merusak lingkungan.

Permintaan tersebut ditulis melalui akun resmi Twitternya pada Senin (29/5). Susi mengingatkan sejumlah dampak lain jika keran ekspor pasir laut tetap dibuka, salah satunya yakni akan memperparah kondisi iklim di Indonesia.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi.

Komentar Susi itu dipicu karena Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan memasukkan ketentuan baru soal pengolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Dalam Pasal 6, Jokowi membolehkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi laut. Lalu, di Pasal 8, Presiden mengatur saran yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu ialah kapal isap yang diutamakan berbendera Indonesia.

Namun, bila tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di 'Tanah Air'. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan guna beberapa keperluan, antara lain:

a. Reklamasi dalam negeri.

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah.

c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan. Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar PNBP dan pungutan lain. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat