Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut
![Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/257a227e7d865cf9e474881908f916db.jpg)
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menilai kebijakan itu akan membahayakan dan merusak lingkungan.
Permintaan tersebut ditulis melalui akun resmi Twitternya pada Senin (29/5). Susi mengingatkan sejumlah dampak lain jika keran ekspor pasir laut tetap dibuka, salah satunya yakni akan memperparah kondisi iklim di Indonesia.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi.
Komentar Susi itu dipicu karena Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan memasukkan ketentuan baru soal pengolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Dalam Pasal 6, Jokowi membolehkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi laut. Lalu, di Pasal 8, Presiden mengatur saran yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu ialah kapal isap yang diutamakan berbendera Indonesia.
Namun, bila tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di 'Tanah Air'. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan guna beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi dalam negeri.
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah.
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan. Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar PNBP dan pungutan lain. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kementan Melepas Ekspor Ubi Jalar ke Jepang dan Korea Selatan
LPEI Ajukan Penambahan PMN Rp10 Triliun untuk Perkuat Ekspor
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Sempat Anjlok Akibat Politik di Rusia dan Timur Tengah, Ekspor Rumput Laut Menggeliat Lagi
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Kabupaten Bantaeng Dapat Bantuan 150 Unit Pompa
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap