visitaaponce.com

KKP Sebut PP Sedimentasi Laut bakal Untungkan Negara

KKP Sebut PP Sedimentasi Laut bakal Untungkan Negara
Foto udara kawasan wisata pantai(Antara )

JURU bicara (Jubir) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyampaikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan membawa untung bagi negara.

Ia menegaskan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dari penerapan PP tersebut. Pemerintah akan memanfaatkan sedimentasi di laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya.

"Setiap tahun sedimentasi mengumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan juga dicolong orang. Sebaliknya, jika diambil akan memberi keuntungan buat negara triliunan rupiah, seperti dari reklamasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Baca juga: Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir

Wahyu mengatakan untuk ekspor pasir laut tidak akan dilakukan secara sembarangan dan bebas. KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perhubungan akan mengkaji pengajuan ekspor pasir oleh suatu perusahaan.

"Jadi untuk pemenuhan di luar negeri tidak bisa sembarangan," imbuhnya.

Baca juga: Luhut Bantah Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem Laut

Jubir KKP itu menyebut pengambilan pasir laut terdahulu menyebabkan kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Sehingga, melalui PP No.26/2023 diatur mengenai tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dengan teknologi yang ramah lingkungan.

"Kami akan pastikan para pihak benar-benar melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. PP ini bukan rezim penambangan," pungkasnya.

 

Dampak Negatif

Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai tidak ada urgensi diterbitkannya PP No.26/2023. Aturan tersebut bahkan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ekosistem laut karena ada eksploitasi dengan pengurangan sedimentasi di alur perairan, terutama jika pengawasan dari pemerintah lemah.

"Ini terlihat dipaksakan. Urgensi kehadiran PP itu tidak begitu mendesak. Dampak dari diberlakukannya PP itu berpotensi merusak lingkungan perairan laut," ucapnya.

Ia menuding PP No.26/2023 mengutamakan aspek bisnis dan eksploitasi sumber daya alam. Terlebih lagi, aturan tersebut mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang telah dibekukan selama 21 tahun.

"Artinya, ada potensi pasir yang diekspor tersebut digunakan untuk penambahan luas daratan negara lain," terangnya.

Marcellus menambahkan dampak negatif lainnya adalah penurunan hasil tangkapan ikan laut bagi para nelayan, serta ancaman terhadap pembudidaya ikan perairan di wilayah tersebut. Masyarakat pesisir juga akan menderita akibat penyedotan dan pengerukan pasir yang mengakibatkan kerusakan lingkungan perairan di sekitarnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat