visitaaponce.com

Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir

Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Ilustrasi pasir laut(Antara/FB Anggoro)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin, Selasa (30/5).

Walhi menilai, peraturan ini juga bertentangan dengan larangan ekspor pasir laut lewat SK Menperindag nomor 117/MPP/Kep/2/2023.

Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara: Merusak Ekosistem Laut

Kebijakan ini justru meningkatkan dampak krisis ekologis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, abrasi pulau kecil tenggelam hingga wilayah tangkap nelayan. Bagi nelayan dan perempuan nelayan akan semakin miskin dan ruang hidupnya dihancurkan.

Ia menyebut, berdasarkan data IPCC, laut di dunia sudah mengalami kenaikan sebesar 0,8 sampai 1 meter. Di saat yang bersamaan, suhu air laut juga semakin menghangat. Akibatnya, masyarakat pesisir dan nelayan di seluruh dunia mengalami situasi genting.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran kritis terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, terlebih di tahun politik saat ini.

Baca juga : Aspebindo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut Dihentikan

"Kita harus menghentikan paradigma bahwa laut merupakan ruang terbuka untuk berkompetisi antaara yang kuat dan yang lemah. Padahal dalam UU 1945 jelas dikatakan bahwa sumber daya alam agraria harus dikuasai negara dan dikelola untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya," ugkap dia.

Ia meminta agar masyarakat pesisir, khususnya para nelayan bersatu untuk memperjuangkan bahwa laut merupakan milik nelayan dan masyarakat, bukan milik korporasi.

"Kita harus berhimpun mulai menandai wilayah kelola masyarakat di wilayah laut dan pesisir sebagai bentuk merebut hak kita agar tidak bisa direbut oleh orang lain," tegas Parid.

Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Aturan tersebut secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu. (Z-5)

Baca juga : DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat