visitaaponce.com

Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII PP No.262023 Saling Tumpang Tindih

Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih
Hamparan pasir putih di Pulau Bugisa di Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.(Antara )

WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya PP tersebut tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Maman menjelaskan setiap penambangan pasir dari sedimen laut di Indonesia, membutuhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara dalam PP No.26/2023 disebutkan wilayah yang dilakukan sedimentasi laut ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kajian dan tidak boleh masuk dalam WIUP.

"Saya tegas menolak ini. Sepemahaman saya dalam UU Minerba, setiap melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar wilayah IUP dulu. PP tersebut menabrak UU dan berpotensi menimbulkan dispute (sengketa) karena tumpang tindih aturan," kata Maman dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM di Kompleks Senayan, Selasa (13/6).

Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut

Ia mengatakan dengan diizinkannya kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut di luar WIUP, dapat dengan mudah dimanfaatkan pihak lain. Padahal, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, ekspor pasir laut menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

"Saya sudah bilang jauh-jauh hari, Kementerian ESDM untuk hati-hati loh. Ini bisa dipanggil aparat hukum gara-gara aturan yang tumpang tindih," kata politikus Golkar itu.

Baca juga: Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut

Selain itu, Maman juga menyinggung alasan pemerintah yang menerbitkan PP No.26/2023 untuk menjaga dan kesehatan laut dengan upaya pembersihan sedimentasi di laut dianggap tidak masuk akal.

"Ini agak lucu karena mengatur kesehatan laut. Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan PP No.26/2023 merupakan prakasa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, terkait kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.

"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, menemukan mineral seperti pasir laut dan akan memanfaatkan secara komersial harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundangan," jelasnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat