visitaaponce.com

Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut

Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
Menteri Lingkungan Hifup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar(Antara/Fikri Yusuf )

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal polemik mengenai ekspor pasir laut. Ia menyatakan, aturan pengelolaan sedimentasi laut yang tertuang dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi itu pada dasarnya bertujuan untuk mendukung pemeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

Siti menjelaskan, sedimentasi merupakan proses pengendapan material dari dataran yang lebih tinggi ke bawah laut.

"Tapi dalam pembahasannya kita menangkap bahwa yang disebut hasil sedimentasi ini termasuk sampah, limbah yang masuk ke dalam. Termasuk juga yang tenggelam besi-besi. Itu yang kita anggap sebagai hasil sedimentasi keseluruhan," kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (12/6).

Baca juga: Pengerukan Sedimen Laut Sebabkan Ikan Migrasi hingga Pulau Tenggelam

Karenanya, pengelolaan sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi dan dukung dan daya tampung ekosistem laut. Namun, Siti menegaskan bahwa pengelolaan sedimentasi dikecualikan untuk kawasan konservasi dan sejumlah area lainnya.

Dalam hal ini, Siti menyebut bahwa pihaknya akan ambil bagian dalam tim kajian.

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan

"Tapi saat ini kan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)-nya belum ada. Jadi belum bisa dieksekusi. Tapi tetap, KLHK ada di ruang tim kajian, perizinan berusaha dan tentu juga penegakan hukum," pungkas Siti.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Aturan tersebut menjadi perdebatan di ruang publik, karena secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat