visitaaponce.com

Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung Nanti KKP Buat Aturan Turunan

Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung(Antara)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan perlu membuat peraturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi turunan itu, menurut Pramono, diperlukan untuk memastikan daerah mana yang diperbolehkan dan tidak untuk pemanfaatan sedimentasi yang berasal dari sungai-sungai.

“Nanti akan dibuat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur mengenai hal itu. Bukan semuanya diperbolehkan,” ujarnya pada media di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (7/6).

Pramono beralasan masalah utama bukan soal ekspor pasir, tetapi sedimentasi yang membuat sungai-sungai dangkal. Dari sana pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan hasil pengolahan sedimentasi, salah satunya pasir. Namun langkah pemerintah dikritik oleh masyarakat karena berisiko merusak lingkungan.

Baca juga: Penambangan Pasir, Untung atau Buntung?

“Karena problem sedimentasi ini hampir di semua sungai kita di mana saja itu terjadi. Dan itu kan harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor. Itu yang akan diatur lebih lanjut,” papar Pramono.

Sedimentasi itu, imbuhnya, diambil dari sungai yang bermuara ke laut. Ia mengklaim itu terjadi hampir di semua daerah. Kalau pemerintah hanya mengeruk, kemudian hasil sedimentasi itu dibiarkan, Pramono menegaskan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Pemerintah beralasan kebijakan untuk pemanfaatan sedimentasi telah didahului oleh kajian.

Baca juga: PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

“Kebijakan itu dilakukan setelah ada kajian yang mendalam oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menteri-menteri terkait. Jadi untuk sedimentasi diperbolehkan. Sedimentasi ya,” tuturnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat