Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung Nanti KKP Buat Aturan Turunan
![Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/f84e90f42be3597c5455865c52191a10.jpg)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan perlu membuat peraturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi turunan itu, menurut Pramono, diperlukan untuk memastikan daerah mana yang diperbolehkan dan tidak untuk pemanfaatan sedimentasi yang berasal dari sungai-sungai.
“Nanti akan dibuat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur mengenai hal itu. Bukan semuanya diperbolehkan,” ujarnya pada media di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (7/6).
Pramono beralasan masalah utama bukan soal ekspor pasir, tetapi sedimentasi yang membuat sungai-sungai dangkal. Dari sana pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan hasil pengolahan sedimentasi, salah satunya pasir. Namun langkah pemerintah dikritik oleh masyarakat karena berisiko merusak lingkungan.
Baca juga: Penambangan Pasir, Untung atau Buntung?
“Karena problem sedimentasi ini hampir di semua sungai kita di mana saja itu terjadi. Dan itu kan harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor. Itu yang akan diatur lebih lanjut,” papar Pramono.
Sedimentasi itu, imbuhnya, diambil dari sungai yang bermuara ke laut. Ia mengklaim itu terjadi hampir di semua daerah. Kalau pemerintah hanya mengeruk, kemudian hasil sedimentasi itu dibiarkan, Pramono menegaskan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Pemerintah beralasan kebijakan untuk pemanfaatan sedimentasi telah didahului oleh kajian.
Baca juga: PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
“Kebijakan itu dilakukan setelah ada kajian yang mendalam oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menteri-menteri terkait. Jadi untuk sedimentasi diperbolehkan. Sedimentasi ya,” tuturnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Sempat Anjlok Akibat Politik di Rusia dan Timur Tengah, Ekspor Rumput Laut Menggeliat Lagi
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Biaya Logistik Perdagangan Indonesia Termahal di ASEAN
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Gelaran Euphoria Fest Perluas Akses Pasar UMKM
Dua Duta Besar Diundang Beri Masukan UMKM Tembus Eropa dan Amerika
Tergiur Harga Pasir Laut, Pengerukan Muara Jadi Rebutan Perushaan di Bangka
Babel Akan Jual Jutaan Metrik Ton Pasir Laut untuk Biayai Pengerukan Muara Sungai Jelitik
Ahli Maritim Beberkan Dampak Pengerukan Sedimen Laut Bagi Ekosistem
Aspebindo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut Dihentikan
KLHK Sebut Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Tidak Rusak Ekosistem
Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap