visitaaponce.com

PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
Seekor bulung pelikan terbang di atas pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku(Antara)

ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

Oleh karena itu Fraksi PKS menolak dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut. Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut merupakan kebijakan yang gegabah di tahun politik.

"Meski beleid tersebut ditujukan untuk pengerukan sedimen dan diprioritaskan untuk pasar dalam negeri, namun karena ada klausul yang membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan," kata Mulyanto melalui keterangan yang diterima, Sabtu (3/6).

Baca juga : Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut

Tanpa pengawasan yang serius, meski dilarang, pelanggaran tetap terjadi apalagi pengerukan dan ekspor pasir laut dibolehkan, maka dapat diduga akan terjadi pengerukan dan ekspor pasir laut secara masif.

Baca juga : Greenpeace Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut

"Kami mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," kata Mulyanto.

PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut.

"Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegas Mulyanto.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

Selain itu ditengarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.

"Anehnya, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," jelasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat