visitaaponce.com

Tergiur Harga Pasir Laut, Pengerukan Muara Jadi Rebutan Perushaan di Bangka

Tergiur Harga Pasir Laut, Pengerukan Muara Jadi Rebutan Perushaan di Bangka
Pasir laut di muara sungai Jelitik, Bangka.(Dok. MI)

TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.

Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021. Harga pasir laut untuk dalam negeri di bandrol Rp188 ribu per meter kubik sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.

Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca juga : Aspebindo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut dan Pengelolaan Sedimentasi Laut Dihentikan

Lukman. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka tak menapik karena pasir laut memiliki nilai ekonomis sehingga pengerukan alur muara jelitik jadi seksi dan diperebutkan.

"Sekarang ini pengerukan muara jelitik jadi seksi, banyak perusahaan yang ingin masik sehingga berebut,"kata Lukman. Minggu, (26/5).

Ia mengaku, permasalahan pengerukan muara jelitik ini menjadi salah satu fokus kerja HNSI

Baca juga : Warga Demak dan Jepara Menolak Penambangan Pasir Laut di Daerahnya

"Ini masuk program kami, namun kami hanya memantau bagaimana perahu perahu nelayan bisa lewat atau melintas di muara itu," ujarnya.

HNSI Bangka menurutnya tidak mau ikut campur. Terserah pemerintah mau menunjukan perusahaan yang mana, tapi setidaknya, pemerintah memberikan ruang untuk kontes siapa yang terbaik itu yang bisa melaksanakan pengerukan.

"Terserah perusahaan mana saja, yang penting bagi kami, nelayan aman keluar masuk perahu," ungkapnya.

Baca juga : Problematika Aturan Pengelolaan Pasir Laut dan Alternatif Solusinya

Sebelumnya PJ Gubernur Babel Safrizal bersama Forkopimda dan Pemkab Bangka mempercayai pengerukan muara kepada PT Pulaumas. Namun harus tetap bermitra dengan perusahaan perusahaan lainya.

"Silahkan Pulaumas keruk, yang penting alur perahu nelayan terbuka, tapi harus bermitra dengan yang lain," kata Safrizal belum lama ini.

Ironisnya Pulaumas justru menghentikan pengerukan lantaran adanya perusahaan lain yang ingin bersama-sama mengeruk alur muara jelitik.

Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih

Hal ini tentu saja berdampak terhadap lalu lintas perahu nelayan, sebab gundukan pasir hasil pengerukan akan kembali menutupi muara.

Dalam pengerukan alur muara jelitik ini. Pemerintah tidak memberikan anggaran. Untuk itu Pemerintah mengizinkan pasir di jual sebagai kompensasi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat