visitaaponce.com

Warga Demak dan Jepara Menolak Penambangan Pasir Laut di Daerahnya

Warga Demak dan Jepara Menolak Penambangan Pasir Laut di Daerahnya
Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.(Antara)

WARGA empat kecamatan yakni Bonang, Wedung, Karangtengah dan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menolak penambahan pasir laut untuk pembangunan tol Semarang-Demak. Pemantauan Media Indonesia Kamis (6/7) pasir laut akan digunakan untuk penambahan pada pembangunan tol Semarang-Demak terutama pada seksi 1.

Namun, kini diperkirakan akan mengalami kesulitan memperoleh material tersebut karena warga di empat kecamatan yakni Bonang, Wedung, Karangtengah dan Sayung, Kabupaten Demak menolak penambangan pasir laut di wilayahnya.

Penolakan penambangan pasir laut jatuh tol Semarang-Demak, sebelumnya juga dilakukan warga Kabupaten Jepara setelah adanya rencana pengerukan pasir laut di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara.

Baca juga: Problematika Aturan Pengelolaan Pasir Laut dan Alternatif Solusinya

"Sejak rencana pengerukan pasir laut tahun 2021 lalu, kami telah menolak," kata seorang tokoh juga Koordinator warga Jepara Dakib.

Sebelum mengirimkan surat penolakan penambangan pasir laut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Bupati Jepara, DPRD Jepara, Gubernur Jawa Tengah, KLHK sampai Presiden RI, lanjut Dakib, warga telah berkonsolidasi dengan berbagai pihak yakni tokoh masyarakat, pemuda, Walhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Forum Pinggir Jepara, Gerakan Pemuda Ansor, petani, dan elemen-elemen lainnya.

Kemudian penolakan penambangan pasir laut juga dilakukan warga Demak, perwakilan warga dari empat kecamatan tersebut langsung menemui Bupati Demak Eisti'anah dan Pimpinan DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi penolakan penambangan tersebut.

Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut

"Selain merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem yang berdampak terganggunya nelayan akibat ikan menghilang, kita khawatir empat kecamatan ini semakin tenggelam karena adanya pengerukan pasir laut," ujar Musakori, salah seorang perwakilan warga.

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan telah menerima aspirasi warga empat kecamatan menolak penambahan pasir laut yang dapat merusak lingkungan tersebut, sehingga segera menyampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat karena kewenangan hanya ada di sana.

Namun melihat kondisi lingkungan tersebut, menurut Eisti'anah, Penerintah Kabupaten Demak tetap akan berusaha untuk kegiatan pengerukan tidak terjadi dan akan melindungi masyarakat dan lingkungan yang ada.

"Kami tidak asal diam, kami menyerap aspirasi masyarakat dengan kondisi lingkungan seperti itu," imbuhnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat