KKP Stop Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat Riau
![KKP Stop Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat Riau](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/19dcdced20d95d57f73cda27db055a4b.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena terindikasi mencemarkan lingkungan laut sekitar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, menyampaikan pada akhir Februari 2022, pihaknya telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU. Selain itu juga dilakukan penghentian paksa penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Rupat, Pulau Babi, dan Beting Aceh.
"Kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami setop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun", ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).
Baca juga: Komisi VII Cecar Kemenperin soal Ekspor Bahan Mentah Nikel
Adin mengatakan KKP telah membentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus penambangan pasir di Pulau Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan pulau tersebut ialah 25% kerusakan disebabkan faktor alam, sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia.
KKP, sambung Adin, telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Baca juga: Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan
Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut akan dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
PP Sendimentasi Laut
Lebih lanjut, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini dianggap tidak benar.
"Justru penerbitan PP No.26/2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," kata Adin.
Adin menjelaskan dengan terbitnya aturan tersebut lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga, lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.
"Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan," kata Adin.
"Nah, dengan adanya PP tersebut penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya. Ini disebabkan Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat", pungkas Adin.
(Z-9)
Terkini Lainnya
BIG Terus Dorong Penguatan Integrasi Data
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
Indonesia Diyakini akan Menjadi Penentu Harga Pertambangan Global
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Tergiur Harga Pasir Laut, Pengerukan Muara Jadi Rebutan Perushaan di Bangka
Warga Demak dan Jepara Menolak Penambangan Pasir Laut di Daerahnya
Tambang Pasir Tanpa Amdal Semakin Merebak di Limapuluh Kota Sumbar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap