Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan
![Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/96a0d3a27d7ca60e0c25b7f2e62ec8c6.jpg)
Pemerintah secara resmi telah memberikan relaksasi atau perpanjangan masa ekspor mineral mentah untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, dan berlaku aktif sejak 11 Juni 2023.
Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan memberi kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh para pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Baca juga: Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah ke Freeport, Ini Alasan Menteri ESDM
Kendati demikian, relaksasi tersebut tetap harus dilakukan dengan sejumlah persyaratan.
Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan perusahaan yang bisa menerima relaksasi ekspor adalah yang telah menghasilkan produk hasil pengolahan, memiliki fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% per 31 Januari 2023, membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mind Id Didorong Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia
Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51%. Mereka adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Secara rinci, pembangunan fisik smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52% dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.
Smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63% dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79% dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Sedangkan 2 smelter milik Kapuas Prima Coal, yakni Smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100%, dan Smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65%.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI mengungkapkan lima perusahaan tersebut diberikan rekomendasi pemberian relaksasi ekspor terbatas setelah 10 Juni 2023, karena tercatat sudah membangun pabrik fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) dengan progres melebihi 50%.
"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," ungkap Arifin. (Z-11)
Terkini Lainnya
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Sempat Anjlok Akibat Politik di Rusia dan Timur Tengah, Ekspor Rumput Laut Menggeliat Lagi
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Biaya Logistik Perdagangan Indonesia Termahal di ASEAN
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Gelaran Euphoria Fest Perluas Akses Pasar UMKM
Jatam Sebut Tambang Ilegal Sumberharjo Kejahatan Lingkungan
Aktifitas Tambang Ilegal di Pantai Cemara Bangka Belitung Kian Masif
Pencarian 8 Penambang Dihentikan, Basarnas Nyatakan Status Hilang
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Dikenakan Pidana Berlapis
Pelaku Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Siap Disidangkan
Kerja Sama BUMDes dan Antam Dinilai Sebagai Solusi 'Gurandil' di Gunung Pongkor
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap