visitaaponce.com

Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan

Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan
Ilustrasi(MI/Angga Yuniar)

Pemerintah secara resmi telah memberikan relaksasi atau perpanjangan masa ekspor mineral mentah untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.

Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, dan berlaku aktif sejak 11 Juni 2023.  

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan memberi kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh para pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.

Baca juga: Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah ke Freeport, Ini Alasan Menteri ESDM

Kendati demikian, relaksasi tersebut tetap harus dilakukan dengan sejumlah persyaratan.

Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan perusahaan yang bisa menerima relaksasi ekspor adalah yang telah menghasilkan produk hasil pengolahan, memiliki fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% per 31 Januari 2023, membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mind Id Didorong Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia

Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51%. Mereka adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Secara rinci, pembangunan fisik smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52% dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.

Smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63% dengan realisasi investasi US$507,53 juta.

Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79% dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.

Sedangkan 2 smelter milik Kapuas Prima Coal, yakni Smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100%, dan Smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65%.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI mengungkapkan lima perusahaan tersebut diberikan rekomendasi pemberian relaksasi ekspor terbatas setelah 10 Juni 2023, karena tercatat sudah membangun pabrik fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) dengan progres melebihi 50%.

"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," ungkap Arifin. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat