visitaaponce.com

Jatam Sebut Tambang Ilegal Sumberharjo Kejahatan Lingkungan

Jatam Sebut Tambang Ilegal Sumberharjo Kejahatan Lingkungan
Ilustrasi tambang ilegal(MI/DWI APRIANI)

AKTIVITAS tambang ilegal di Kelurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman mengancam keselamatan ratusan siswa di SMP Negeri 2 Prambanan. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut menyebabkan jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.

Juru Kampanye Jaringan Tambang (Jatam), Farhat menegaskan, aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu merupakan kejahatan lingkungan serta perbuatan yang melawan hukum.

Menurutnya, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Baca juga : Anies Baswedan: Semua Tambang Ilegal Harus Disanksi

"Apa yang terjadi di wilayah sekitar SMPN 2 Prambanan adalah kejahatan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik, perusahaan tambang harusnya membangun jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya," kata Farhat dalam keterangannya, Senin (26/2).

Ia juga menyebut truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang dan apalagi jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin adalah kejahatan lingkungan.

"Itu merupakan kejahatan lingkungan dan sekaligus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penambang serta pemerintah," lanjutnya.

Baca juga : Penambangan Galian C Tak Berizin di Sleman Ditertibkan

Selain itu penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.

"Seperti pencemaran udara akibat peningkatan volume debu dan akan mengakibatkan permasalahan kesehatan juga warga itu sendiri," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Farhat menyebut jika keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi akan meningkatkan resiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Baca juga : Plt Bupati Bogor Pantau Warganya yang Terjebak di Lubang Tambang Emas

Lebih lanjut, menurutnya persoalan tambang ilegal bukanlah fenomena yang baru, tapi sudah lama, terorganisir dan cenderung dibiarkan oleh negara.

"Merujuk data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batubara," ujarnya.

Siswa dan guru SMP Negeri 2 Prambanan mengeluhkan adanya aktivitas ratusan truk pengangkut tanah darj tambang ilegal yang melewati jalanan depan sekolah.

Baca juga : Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan

Dengan adanya aktivitas tersebut mengakibatkan jalan yang sebelumnya berupa aspal, kini hampir tak terlihat aspalnya sama sekali.

Hanya terlihat jalan tanah yang bergelombang dan membuat debu-debu berterbangan setiap kali dilalui kendaraan.

Wakil Kepala SMP Negeri 2 Prambanan, Nunun Khotimah, mengatakan kondisi itu sangat mengganggu para siswa, terutama saat jam berangkat dan pulang sekolah.

Baca juga : Pelaku Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Dikenakan Pidana Berlapis

Selain jalan yang rusak, para siswa juga harus berbagi jalan dengan truk-truk besar pengangkut tanah dari tambang ilegal tersebut, yang terkadang membuat siswa terjatuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa tambang yang beroperasi termasuk ilegal.

Ia mengatakan bahwa pihak Dinas PUP ESDM DIY bersama sejumlah OPD lain juga telah mendatangi tambang tersebut,namun belum diketahui siapa pemiliknya.

“Tentunya diharapkan pihak desa atau kalurahan juga menjaga agar tidak ada truk-truk tambang ilegal tersebut lewat jalan tersebut, karena kalau tetap dilewati oleh truk-truk tersebut tetap saja jalan tersebut akan rusak atau semakin rusak karena tidak kuat menerima beban truk,” pungkasnya. (P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat