visitaaponce.com

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Dikenakan Pidana Berlapis

TIM operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Militer TNI Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo berhasil menghentikan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontal.

Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 unit eksavator bersama dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 (satu) orang penanggung jawab lapangan atas nama S.

Barang bukti excavator tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 3 orang yang diamankan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas.

"Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ungkap Dodi.

Dodi Kurniawan menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. 

"Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," kata dia.

Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership.

“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera," kata Rasio.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis," ucapnya. (Ata/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat