visitaaponce.com

Mind Id Didorong Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia

Mind Id Didorong Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia
Ilustrasi(Vale Indonesia)

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing guna mewujudkan kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.

Andre menegaskan bahwa divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. DI situ disebutkan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51% guna dialihkan ke negara. Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.

“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dalam keterangan resminya, Rabu (24/5).

Baca juga: Mind Id Targetkan Pendapatan 2023 Tembus Rp30 Triliun

Lebih lanjut, salah satu perusahaan yang perlu diperkuat divestasinya adalah PT Vale Indonesia (PTVI). Ia mendorong Holding BUMN Tambang Mind Id bisa mencaplok lebih banyak lagi saham di perusahaan tersebut.

Saat ini, Mind Id sudah memegang 20% saham. Mereka dikabarkan menambah lagi porsi sampai 11% sehingga total menjadi 31%. Namun, menurut Andre, itu masih belum cukup karena angka itu masih dibawah angka kepemilikan asing.
Saat ini, mayoritas saham Vale dimiliki Vale Canada Limited sebesar 44,3% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15%.

Baca juga: Jalankan Mandat Pemerintah, Mind Id Fokus Pacu Hilirisasi Komoditi Pertambangan

“Perihal penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia, Mind Id yang saat ini sudah memiliki 20% dan akan menambah 11%, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia,” imbuh Andre.

Seharusnya, lanjut Andre, BUMN melalui Mind Id bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus pengendali dengan minimum kepemilikan 40%, atau bahkan hingga 51%.

"MIND Id semestinya dapat memiliki kontrol, menjadi pengendali atas perusahaan tambang asing itu," tuturnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat