visitaaponce.com

Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara Merusak Ekosistem Laut

Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara: Merusak Ekosistem Laut
Pasir laut di Maluku Tenggara(Antara/FB Anggoro)

SEKRETARIS jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menolak kebijakan pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

"Jelas kami menolak ini. Sekalipun narasi besarnya untuk mengurangi sedimentasi, tapi jelas ekosistem laut akan terdampak dan rusak karena pengerukan pasir," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/5).

Susan mencontohkan seperti kasus pengambilan pasir di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, yang merugikan nelayan karena sangat sulit mendapatkan ikan, sebab lautnya berubah warna menjadi cokelat.

Baca juga : Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir

Selain itu, ia menggambarkan laut seperti mangkuk besar, jika pasir terus diambil akan menyebabkan permukaan air laut semakin naik dan perairan tidak lagi punya kemampuan menahan ombak.

"Kebijakan ini akan sangat berdampak bagi masyarakat pesisir Indonesia, khususnya bagi nelayan," tegas Susan.

Indonesia sudah 21 tahun melakukan pelarangan pengerukan pasir laut. Sekjen Kiara itu menuding dibukanya keran ekspor komoditas tersebut untuk memperkaya segilintir orang, utamanya investor kakap.

Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Komisi VII: PP No.26/2023 Saling Tumpang Tindih

"Ekspor pasir ini buat siapa? Kalau orientasinya untuk investasi, ini seperti liberalisasi sumber daya laut Indonesia untuk memperkaya segelintir investor saja," imbuhnya.

Susan pun menyayangkan keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo karena membuka pintu ekspor pasir laut yang dinilai banyak ditentang masyarakat pesisir Indonesia.

"Sayangnya di tangan seorang pemimpin yang dulunya menggembar-gemborkan poros maritim dunia, ternyata malah memperbolehkan lagi pengerukan pasir laut," pungkasnya.

Baca juga : DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin menegaskan pihak asing tidak akan bebas mengeruk pasir laut Indonesia.

"Tidak ada soal itu (asing bebas mengeruk pasir laut)," ucapnya.

Ia mengatakan saat ini KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP tengah menyusun aturan teknis dari PP No.26/2023 melalui peraturan menteri (permen) KKP.

Baca juga : Menteri LHK Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut

"Permennnya masih proses. Secara regulasi silakan tanya ke dirjen PRL," tutupnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat