visitaaponce.com

Normalisasi Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I, Menjadi 15

Normalisasi Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I, Menjadi 15%
BEI(AFP )

MERUJUK siaran pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, tahap implementasi normalisasi batasan auto rejection bawah (ARB) akan dilanjutkan.

“BEI akan mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase auto rejection bawah tahap I efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Rabu (31/5).

ARB menjadi 15% pada semua rentang harga saham yaitu dari Rp50 s.d. Rp200, lalu antara Rp200 s.d. Rp5.000, dan harga saham di atas Rp5.000.

Baca juga: PGN Bagi Dividen Jumbo Tahun Ini

Untuk auto rejection atas (ARA) berlaku berjenjang yaitu, ARA sebesar 35% pada rentang harga saham Rp50 s.d. Rp200. Kemudian ARA sebesar 25% pada rentang harga saham Rp200 s.d. Rp5.000. Kemudian, ARA sebesar 20% pada rentang harga saham di atas Rp5.000. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat