visitaaponce.com

Yuk Memahami Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang

Yuk Memahami Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
Ilustrasi - Apa itu pasar modal dan pasar uang? Berikut pengertian dan perbedaannya.(Antara)

PASAR uang dan pasar modal merupakan dua lembaga yang berbeda. Perbedaannya terletak pada periode waktu, jenis produk yang diperdagangkan, risiko, dan faktor otoritas yang mengatur aktivitas di pasar tersebut.

Pasar modal dapat dijelaskan sebagai suatu sistem keuangan yang terstruktur dan terorganisir. Sedangkan pasar uang adalah alternatif yang digunakan lembaga keuangan dan perusahaan non-keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek atau menempatkan kelebihan likuiditas.

Pasar uang adalah tempat di mana dana jangka pendek dialokasikan dan dipinjamkan. Biasanya, surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun.

Baca juga: Melalui CSR, BNI Sekuritas Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Di sisi lain, pasar modal adalah pasar di mana saham, obligasi, dan berbagai jenis surat berharga diperdagangkan. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah tempat di mana perusahaan dan lembaga terkait dengan efek melakukan penawaran umum dan perdagangan efek.

Perbedaan

Baca juga: BEI Kedatangan Dua Emiten Baru, MAXI dan KLAS

1. Jangka Waktu

Pasar uang digunakan untuk kebutuhan dana jangka pendek, baik oleh pencari modal, investor, lembaga keuangan, maupun perusahaan non-keuangan. Pasar uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana, modal, ekspansi bisnis, atau menempatkan dana dengan harapan mendapatkan imbalan bunga dalam waktu singkat. Di sisi lain, pasar modal digunakan investor dan pencari modal untuk mengalokasikan dana dalam jangka waktu yang lebih panjang.

2. Produk yang Diperdagangkan

Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal juga terlihat dari produk yang diperdagangkan. Pasar uang biasanya memperdagangkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang, dan Sertifikat Deposito. Di pasar modal, produk yang diperdagangkan meliputi saham, obligasi, dan reksadana.

3. Faktor Otoritas

Otoritas merupakan pihak yang berwenang mengatur, mengizinkan, dan mengawasi aktivitas ekonomi. Di pasar uang, Bank Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengatur aktivitas pasar uang. Sedangkan di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia untuk mengawasi dan mengatur seluruh aktivitas dan transaksi yang terjadi di pasar modal.

4. Risiko

Baik pasar modal maupun pasar uang memiliki risiko yang terkait dengan aktivitas yang dilakukan di pasar tersebut. Pasar uang memiliki risiko fluktuasi nilai surat berharga, kegagalan pembayaran, inflasi, kerugian modal, dan perubahan nilai mata uang. Namun, pasar uang umumnya lebih aman karena dikelola oleh para profesional di bidang manajemen investasi.

Di pasar modal, risiko yang mungkin terjadi meliputi penurunan harga saham akibat kinerja perusahaan, likuiditas, kondisi politik dan ekonomi, serta sentimen pribadi investor.

Contoh dari pasar uang dan pasar modal

1. Contoh Pasar Uang

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  • Sertifikat Deposito
  • Interbank Call Money
  • Commercial Paper
  • Treasury Bills

2. Contoh Pasar Modal

  • Saham
  • Obligasi
  • Reksadana
  • Exchange Traded Fund (ETF)

Keuntungan 

Keuntungan Investasi di Pasar Uang:

  • Pergerakan nilai yang stabil
  • Tingkat likuiditas tinggi
  • Kemudahan berinvestasi dari mana saja

Keuntungan Investasi di Pasar Modal:

  • Dapat digunakan sebagai jaminan
  • Potensi keuntungan yang tinggi
  • Beragam pilihan instrumen investasi

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat