visitaaponce.com

Pemerintah Godok Skema Permodalan Impor KRL Baru

Pemerintah Godok Skema Permodalan Impor KRL Baru
KRL Jabodetabek.(Antara)

MENTERI BUMN Erick Thohir mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok skema permodalan dalam peremajaan kereta rel listrik (KRL). Modal itu bakal digunakan apabila pemerintah resmi mengimpor KRL dari Jepang.

"Sekarang tinggal permodalan seperti apa. Hasil rapat ini tentu akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), supaya bisa ada solusi," ujar Erick ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, (26/6).

Erick menyampaikan pemerintah telah memutuskan akan mengimpor KRL baru dari Jepang. Ia mengaku bersyukur apabila keputusan tersebut pasti direlasikan.

Baca juga: Luhut Pastikan Impor KRL Baru tidak di Tahun Ini

"Keputusannya mengimpor kereta baru tidak bekas. Ya Alhamdulillah, kan kalau baru lebih bagus secara teori," terangnya.

Erick mengaku belum mengetahui siapa pihak yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan impor kereta ini. Rapat kooordinasi antara kementerin dalam membahas kepastian impor KRL segera dilakukan.

Lebih lanjut, Erick menekakan keputusan impor KRL baru ini selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan impor barang bekas di atas 20 tahun. Sehingga, apabila pemerintah mengimpor KRL bekas, ia yakini dapat berpotensi bermasalah.

Baca juga: Pengadaan Sarana KRL Terus Disiapkan Dengan Retrofit dan KRL Baru

"Kita enggak boleh nabrak undang-undang, aturan di beberapa kementerian yang tidak bolehkan (impor barang bekas)," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengimpor tiga rangkaian kereta KRL kondisi baru dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia.

Luhut mengatakan impor KRL kondisi baru itu dilakukan agar tidak melanggar larangan impor barang bekas di atas 20 tahun.

"(Impor) dari Jepang. Jadi kita itu tidak mengimpor barang bekas karena itu melanggar PP, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun, dan juga (aturan dari Kementerian) Perhubungan," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat