Spin Off UUS Tetap Diwajibkan, Ikuti Ketentuan OJK
![Spin Off UUS Tetap Diwajibkan, Ikuti Ketentuan OJK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/c7edcf35c7f5b899919180dbe19802ac.jpg)
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemisahan bagian (spin off) unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi entitas sendiri merupakan kewajiban. Hanya, itu tak lagi terpaku pada tenggat waktu, melainkan syarat dan ketentuan yang bakal diatur oleh otoritas.
"Spin off ini masih tetap diwajibkan. Tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi oleh ketentuan OJK," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Hal itu, kata Dian, didasari pada penjelasan yang ada di dalam pasal 68 Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kewajiban spin off ditujukan untuk konsolidasi atau penguatan perbankan syariah dan mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah.
Baca juga: OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Namun Dian belum bisa memberikan kejelasan mengenai isi dan kapan aturan OJK terkait spin off bakal dikeluarkan. Sebab, saat ini otoritas masih menyusun draf peraturan. Setelahnya, diskusi bakal dilakukan dengan Komisi XI DPR dan industri terkait.
"Ini belum bisa kita uraikan secara detail karena memang ini masih dalam penyelesaian draf. Jadi tidak ada deadline, tapi dikondisikan oleh parameter tertentu yang ditetapkan OJK," tuturnya.
Baca juga: Juni 2023, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp154 Triliun
Sebelum UU P2SK berlaku, ketentuan mengenai spin off UUS diatur dalam Undang Undang Perbankan Syariah yang mulai berlaku pada 2008. Dalam beleid itu, UUS wajib melakukan spin off ketika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya dan atau 15 tahun setelah berlakunya aturan tersebut. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Perlu Harmonisasi Peraturan dalam Pembiayaan Syariah
BSI Gandeng Qasir.id untuk Dorong Digitalisasi 24 Ribu UMKM
UUS Maybank Indonesia Raih Penghargaan Global, Euromoney Islamic Finance Award
Gelar Syukuran, BPR Syariah Siap Jemput Potensi Pasar Perbankan
Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia Diproyeksikan Meningkat Hingga 5,5 Persen pada 2024
Laba Sebelum Pajak CIMB Niaga Capai Rp8,4 Triliun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap