Formula Pembagian DBH Sawit Dinilai Dukung Pemerataan
![Formula Pembagian DBH Sawit Dinilai Dukung Pemerataan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/ad57c059fa46d06060a775c28e39e610.jpg)
FORMULA pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang telah disusun pemerintah dinilai mendukung upaya pemerataan. Sebab pemberian dana tak hanya terfokus pada wilayah penghasil sawit, tapi juga ke daerah yang berbatasan.
"Penghitungan DBH sawit ini kita melihat bahwa pemerintah juga ikut memperhitungkan kabupaten atau kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawi tersebut, dalam konteks mengurangi ketimpangan regional, saya kira ini merupakan langkah yang baik," ujar periset Center of Reforms on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet saat dihubungi, Selasa (25/7).
Penghitungan pembagian DBH yang digagas pemerintah juga dinilai dapat menutup celah pembangunan antara wilayah pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini cukup nyata terlihat.
Baca juga : Kemenkeu Targetkan DBH Sawit Bisa Disalurkan Awal Bulan Depan
Meski dana tersebut dinilai tak akan mampu memenuhi 100% kebutuhan pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota penerima, upaya tersebut menurut Yusuf perlu untuk diapresiasi.
Apalagi kebutuhan infrastruktur di tiap kabupaten/kota berbeda. Karenanya, pemanfaatan dari DBH yang diterima amat bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola dana tersebut.
Baca juga : Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terancam Perkebunan Sawit Ilegal
Demikian halnya di tingkat provinsi penerima DBH sawit. Yusuf menilai, pemanfaatan dana tersebut bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah setempat. Karenanya, pemerintah daerah mestinya tak serta merta mengandalkan pembangunan infrastruktur dari DBH itu.
"Dibutuhkan sumber tambahan pendapatan lain. Kalau kita bicara konteks pembangunan infrastruktur, itu nanti bisa bersumber dari pemerintah pusat maupun yang bersumber dari pemerintahan daerah, seperti misalnya dari pendapatan asli daerah atau local tax," jelas Yusuf.
"Kita juga sama-sama tahu dari komposisi transfer pemerintah pusat ke daerah, selain DBH, ada DAU dan DAK yang juga bisa dijadikan sumber pendapatan lain dalam konteks mendorong pembangunan infrastruktur di beragam daerah di Indonesia," tambahnya.
Harus ditingkatkan
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, alokasi DBH sawit senilai Rp3,4 triliun hanya sekitar 10% dari realisasi pungutan ekspor sawit 2022 yang berkisar Rp34 triliun. Besaran itu, menurutnya, tak akan mencukupi kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil sawit.
"Kalau dengan hitungan itu, daerah hanya terima 10% dan pemerintah pusat 90%. Porsi daerah, kalau memang untuk pembangunan infrastruktur itu harusnya ditingkatkan, minimal 20%, supaya bisa membangun infrastruktur lebih banyak," ujarnya.
Lebih lanjut, Tauhid menilai mestinya formula pembagian DBH antara kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota berbatasan memiliki besaran penerimaan DBH sawit yang sama, yakni masing-masing sebesar 40%. Sebab, keduanya memiliki peran yang sama penting dalam produksi dan distribusi komoditas sawit.
Diketahui pemerintah mengalokasikan DBH sawit senilai Rp3,4 triliun pada 2023. Dana itu bakal dicairkan pada Agustus setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sumber DBH sawit akan berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar sawit dengan besaran yang diberikan minimal 4%. Formula pemberian DBH juga diatur, yakni, pemerintah provinsi mendapatkan 20%, kabupaten/kota penghasil sawit 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%.
"Target kami akhir bulan ini, atau awal bulan depan sudah bisa diselesaikan PP-nya. Kemudian kami akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembagiannya dan segera bisa disalurkan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers, Senin (24/7).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, salah satu pemanfaatan DBH sawit ialah untuk membangun infrastruktur jalan di wilayah terkait. Sebab, dibutuhkan akses jalan yang memadai untuk hilir mudik distribusi komoditas sawit.
"Di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan dari perbaikan jalan di daerah karena dilewati truk sehingga membutuhkan perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya adalah untuk meningkatkan kualitas dari jalan di daerah," terangnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
KPK Temukan Dugaan Penyelewengan DAK Rumah Sakit di Timur Indonesia
Alokasi APBN Lampung pada 2024 Meningkat 1,5 Triliun
Kejagung Tetapkan Jaksa Fahrur Rozi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Pembiayaan Utang hingga Mei 2024 Capai Rp132,2 Triliun
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pemerintah Pastikan Belum Ada Pembahasan Penaikan Harga BBM
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap