visitaaponce.com

Kejagung Tetapkan Jaksa Fahrur Rozi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap

Kejagung Tetapkan Jaksa Fahrur Rozi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap
Ilustrasi(Freepik)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan jaksa FR atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu, S atau Suswanto sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan suap.

"Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (1/8).

Ia mengungkapkan, tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama, yakni Tersangka S dengan total penerimaan sejumlah Rp24.499.474.500 atau Rp24,5 miliar.

Baca juga : Sanksi Oknum Jaksa Diduga Memeras di Buton, JAM-Was: Tunggu Kesimpulan Tim Pemeriksa

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,” terang Ketut.

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.

Baca juga : Kejaksaan Agung Dapat Dukungan Mutasikan Jaksa Nakal di Kejari Madiun

 

Konflik kepentingan

Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Adapun peran Tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu,” paparnya.

Ketut menambahkan terjadi konflik kepentingan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, karena menerima sejumah uang yang diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yakni BD, AP, ARB, FR, dan S.

“Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat