Kejagung Tetapkan Jaksa Fahrur Rozi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap
![Kejagung Tetapkan Jaksa Fahrur Rozi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/225ce7ca2ffb9c7d1c9a54865fb66dee.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan jaksa FR atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu, S atau Suswanto sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan suap.
"Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (1/8).
Ia mengungkapkan, tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama, yakni Tersangka S dengan total penerimaan sejumlah Rp24.499.474.500 atau Rp24,5 miliar.
Baca juga : Sanksi Oknum Jaksa Diduga Memeras di Buton, JAM-Was: Tunggu Kesimpulan Tim Pemeriksa
“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,” terang Ketut.
Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.
Baca juga : Kejaksaan Agung Dapat Dukungan Mutasikan Jaksa Nakal di Kejari Madiun
Konflik kepentingan
Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Adapun peran Tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu,” paparnya.
Ketut menambahkan terjadi konflik kepentingan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, karena menerima sejumah uang yang diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yakni BD, AP, ARB, FR, dan S.
“Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-4)
Terkini Lainnya
Konflik kepentingan
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Jaksa KPK Mulai Susun Memori Verzet Kasus Gazalba Saleh
Gedung Putih Tolak Usulan Sanksi terhadap Pejabat ICC
Mantan Kepala Mossad Israel Terkejut oleh Ancaman terhadap Jaksa ICC
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg Membela Proses Penuntutan Kasus Donald Trump
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap