visitaaponce.com

Sanksi Oknum Jaksa Diduga Memeras di Buton, JAM-Was Tunggu Kesimpulan Tim Pemeriksa

Sanksi Oknum Jaksa Diduga Memeras di Buton, JAM-Was: Tunggu Kesimpulan Tim Pemeriksa
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Ali Mukartono(Antara Foto/Puspa Perwitasari)

TIM Inspektorat V Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti terkait laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara. Tim pun diminta segera membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan untuk kemudian dipelajari dan diputuskan mengenai sanksinya.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Ali Mukartono di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (4/7). "Tim belum melaporkan kesimpulannya. Tunggu nantilah," katanya.

Ali menegaskan, dirinya tak akan menolerir oknum jaksa yang kedapatan melanggar aturan dan tidak mematuhi arahan Jaksa Agung. Oleh karena itu, Ali mengaku perlu mendengar temuan dari tim di lapangan terkait laporan dugaan pemerasan.

Baca juga: Mantan Bupati Laporkan Oknum Jaksa di Buton ke Jaksa Agung

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) ini membenarkan pihaknya akan membawa oknum jaksa tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diperiksa. "(Informasi pemerasan) tergantung pemberinya dong. Kalau terperiksa pasti enggak mengaku, kan. Jadi kita tunggu pembuktianlah."

Pada kesempatan itu Ali juga memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas di Buton jalan terus. "Nanti kesimpulan tim diserahkan ke saya," kata dia.

Ali menegaskan pada prinsipnya materi laporan tersebut sudah dipahami persoalannya. Oleh karena itu tim akan memeriksa kebenaran laporan dengan mengecek buktinya.

"Jadi jika ada pelanggaran, baik etik atau pidana, tidak ada toleransi. Kita sudah dapat kepercayaan dari masyarakat, ini kita jaga," kata Ali mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Agung akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapa pun oknum jaksa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tercela.

"Apabila terbukti itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami," kata dia.

Kasus pemerasan yang dikabarkan melibatkan oknum jaksa kembali terjadi. Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru sekolah dasar.

Teranyar, oknum Kejari Buton di Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat. Hal ini terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan Penjabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman yang beredar di media sosial.

Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat tertanggal 4 April 2023, mereka melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton.

Isi surat tersebut merinci indikasi pemerasan oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi. Maklum, Kejari Buton saat ini tengah menyelidiki dugaan rasuah dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan TA 2020. (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat