visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Para Agen Perisai

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Para Agen Perisai
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek Suhuri memberi penjelasan kepada para agen Perisai.(Ist)

DALAM rangka perlindungan pekerja dan memastikan seluruh masyarakat pekerja terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsoste), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek memberikan sosialisasi kepada agen Perisai.

Agen perisai adalah agen yang bertugas mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman selain tentang program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat umum di desa atau dikelurahan untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal dan pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Seperti diketahui, Perisai ialah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, merupakan agen perpanjangan tangan dari Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek.

Baca juga: Kemendagri Minta Semua Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mereka bertugas untuk membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perisai ditetapkan untuk melakukan akuisisi peserta, melakukan sosialisasi, edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Suhuri selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek menyampaikan, setiap anggota perisai memiliki kantor perisai yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan.

“Agen Perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jaminan sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaran program ditengah-tengah masyarakat," terang Suhuri.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Griya Pekerja

"Agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khususnya pekerja informal,” jelas Suhuri.

Suhuri menegaskan agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.

Turut Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Keagenan Perisai merupakan upaya BPJamsostek meningkatkan kepesertaan untuk dapat melindungi semua pekerja informal  atau bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang yang di pasar Jumantik, ojek, asisten rumah tangga, keamanan komplek dan sebagainya.

Baca juga: Gandeng Camat, BPJS Ketenagakerjaan Kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas'

Suhuri menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan dan percepatan meberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 yang berbunyi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkatnya enam bulan di Indonesia wajib menjadi perserta Jaminan Sosial.

Selain menjelaskan tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada agen perisai, juga dijelaskan tentang manfaat sebagai agen perisai.

“Risiko pekerjaan bisa terjadi ke setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya," jelasnya.

"Maka daripada itu kami menyediakan pelayanan yang sangat luas melalui agen perisai dan PLKK agar lebih mudah dan cepat dalam menjakau memberikan pelayanan kepada  masyarakat,” tutup Suhuri. (RO/S-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat