visitaaponce.com

Pemerintah Masih Godok Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit

Pemerintah Masih Godok Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit
Menkeu Sri Mulyani(AFP/PUNIT PARANJPE )

PEMERINTAH tengah memformulasikan hapus buku dan hapus tagih kredit di bank-bank Himpunan Milik Negara (Himbara). Mekanisme penghapusan buku dan hapus tagih kredit itu sedang digodok sembari memastikan tak ada penyimpangan (moral hazard) saat nanti diimplementasikan.

"Ini yang sedang kita definisikan dan kita develop, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Selasa (1/8).

Dia menambahkan, hapus buku dan hapus tagih kredit itu merupakan amanat dari Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Beleid itu nantinya bakal dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca juga : Komisi XI DPR Dukung Akses Kredit Guna Pertumbuhan UMKM di Tangerang

Sedianya, hapus buku dan hapus tagih telah lazim dilakukan oleh perbankan swasta. Itu didasari pada keputusan shareholder ataupun manajemen dari bank terkait untuk menjaga kondisi perusahaan.

Berbeda dengan bank Himbara, penghapus buku hapus tagih kredit tak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan manajemen. Sebab, ada kekhawatiran itu akan merugikan negara.

"Di bank pemerintah ini memang mereka kemudian terkendala dengan persepsi apakah ini merugikan negara dan lainnya, sehingga (diperlukan) untuk memberikan landasan hukum yang kuat," terang Sri Mulyani.

Baca juga : DPR Dorong Himbara Optimalkan KUR di Sektor Produktif Bali

Diketahui hapus buku dan hapus tagih direncanakan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hapus buku merupakan tindakan administrasi untuk menghapus kredit bermasalah atau macet. Itu dilakukan tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih merupakan tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat