Pemerintah Masih Godok Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit
![Pemerintah Masih Godok Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/27c86058b156be384344d3c2e8c9f657.jpg)
PEMERINTAH tengah memformulasikan hapus buku dan hapus tagih kredit di bank-bank Himpunan Milik Negara (Himbara). Mekanisme penghapusan buku dan hapus tagih kredit itu sedang digodok sembari memastikan tak ada penyimpangan (moral hazard) saat nanti diimplementasikan.
"Ini yang sedang kita definisikan dan kita develop, termasuk juga dari sisi kemungkinan moral hazard. Kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Selasa (1/8).
Dia menambahkan, hapus buku dan hapus tagih kredit itu merupakan amanat dari Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Beleid itu nantinya bakal dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca juga : Komisi XI DPR Dukung Akses Kredit Guna Pertumbuhan UMKM di Tangerang
Sedianya, hapus buku dan hapus tagih telah lazim dilakukan oleh perbankan swasta. Itu didasari pada keputusan shareholder ataupun manajemen dari bank terkait untuk menjaga kondisi perusahaan.
Berbeda dengan bank Himbara, penghapus buku hapus tagih kredit tak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan manajemen. Sebab, ada kekhawatiran itu akan merugikan negara.
"Di bank pemerintah ini memang mereka kemudian terkendala dengan persepsi apakah ini merugikan negara dan lainnya, sehingga (diperlukan) untuk memberikan landasan hukum yang kuat," terang Sri Mulyani.
Baca juga : DPR Dorong Himbara Optimalkan KUR di Sektor Produktif Bali
Diketahui hapus buku dan hapus tagih direncanakan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hapus buku merupakan tindakan administrasi untuk menghapus kredit bermasalah atau macet. Itu dilakukan tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih merupakan tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Himbara Melihat Situasi Ekonomi Global dan Domestik Masih Berkabut
Komisi VI DPR Apresiasi Himbara Jadi Kontributor Terbesar Laba BUMN
Inovasi Teknologi QLola by BRI, Mudahkan Akses Transaksi Bisnis Jadi Lebih Praktis
Optimalkan Pengelolaan Cash Management Bisnis Anda melalui QLola by BRI
Inovatif Jawab Kebutuhan Nasabah, Qlola by BRI Terima Penghargaan dari Euromoney
Cerita Nasabah tentang Manfaat BRI Prioritas yang Bantu Jaga Aset Kekayaan
Negara Berkembang Korban dari GDP Oriented
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap